Bertambah! Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat
Arie - Jumat, 02 Februari 2024 12:24 WIB
suara.com
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi
Baca Juga:
Keenamnya dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan dan atau penerimaan hadiah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP.
Diketahui, penerimaan PPPK guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pemerintah sebagai ASN namun bukan PNS.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berwisata Menikmati Kurma Premium Seraya Napak Tilas Sahabat Rasul Abdurrahman bin Auf
Pendorongan Jemaah dari Makkah Berakhir, Layanan Haji Terfokus di Madinah
Ketemu Anaknya Bertugas di Bandara Madinah. Giyatmi Harto Wiyono Jemaah Asal Sukoharjo: Saya Sangat Bersyukur, Senang, dan Bangga
Hari Ke-62 Operasional Haji, 66 Persen Jemaah Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air
Jemaah Asal Blora Apresiasi Pelayanan Haji, Fasilitas Transportasi di Kota Makkah Memudahkan Mobilitas Jemaah
MHG Jelaskan Nama-nama Bersejarah Kota Madinah dan Tempat Utama yang Perlu Diketahui Jemaah Haji
Komentar