Kurir Narkoba Jaringan Internasional Bawa 10 Kilo Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Diringkus Polisi

digtara.com - Seorang kurir narkoba asal Riau berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.
Baca Juga:
Pelaku diringkus di Jalan Lintas Sumatera atau Jalinsum Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Dari dalam mobil pelaku, polisi berhasil mengamankan 10 Kilo sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.
Pelaku yang diringkus saat parkir di sebuah rumah makan itu diketahui bernama Amir Rindi (34), warga Rokan Hilir Provinsi Riau.
Dalam pengakuanya, barang haram tersebut pelaku dapatkan dari seseorang warga Labuhan Batu Utara.
Amir mengaku mendapatkan upah 15 juta rupiah untuk membawa barang haram tersebut.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon membenarkan penangkapan ini.
Sebelum ditangkap, pelaku sudah menjadi incaran petugas sejak tahun 2023.
"Namun pelaku ini terkenal licin dan lihai, petugas kita selalu kebobolan," kata Kapolres.
Namun pelaku akhirnya berhasil diamankan dengan barang bukti 10 kilo sabu dan 30 ribu butir exstasi, lanjut Kapolres.

Buronan Pemilik Narkoba Jenis Shabu dari Bangka Belitung Ditangkap di Kupang-NTT

Pelaku Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polres Flores Timur

Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya

Ungkap Peredaran Narkoba hingga ke Bali, Polda NTT Amankan Seorang Pria di Denpasar dan Ekstasi

Bawa Narkoba, Seorang Pria Digrebek di Hotel El Tari Indah Maumere-Sikka
