Kamis, 04 Desember 2025

Buron 4 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Kupang Ditangkap di Bandara

Imanuel Lodja - Selasa, 30 Januari 2024 10:30 WIB
Buron 4 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Kupang Ditangkap di Bandara
istimewa
Buron 4 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Kupang Ditangkap di Bandara

digtara.com - Aris Taneo, buronan yang kabur selama 4 tahun pasca kasus pemerkosaan terhadap anak tiri akhirnya ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:

Buronan Aris Taneo yang memerkosa anak tirinya di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, lalu kabur ke Jambi selama empat tahun.

Ia pun ditangkap pada Senin (29/1/2024) di Bandara El Tari Penfui Kupang ketika pulang dari Jambi.

"Kami tangkap di Bandara El Tari, Kupang pada Senin petang sekitar pukul 15.00 Wita," ujar Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono, Selasa (30/1/2024).

Ia menyebutkan kalau berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang pada 31 Agustus 2020, Aris dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan dan persetubuhan secara paksa terhadap anak tirinya.

Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun dengan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.

Atas putusan itu, Aris melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Karena masa penahanan telah selesai, maka Aris dibebaskan demi hukum.

"Jadi saat putusan 17 tahun, itu dilakukan upaya banding namun karena masa penahanannya sudah selesai maka dibebaskan demi hukum. Dari situ baru dia melarikan diri ke Jambi," tutur Bambang.

Bambang menerangkan setelah sudah kabur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi, Kabupaten Kupang menetapkan Aris masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali untuk dilakukan eksekus tetapi mangkir.

"Karena berdasarkan putusan MA nomor 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021, itu menolak permohonan kasasi terpidana. Tapi dia sudah melarikan diri. Selama jadi DPO, terpidana bekerja sebagai buruh bangunan di Jambi," tambahnya.

Pasca diamankan pihak kejaksaan, Aris Taneo langsung dibawa dengan mobil tahanan Kejati NTT ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) dewasa kelas II Kupang untuk menjalani masa kurungannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Nyaris Perkosa Mahasiswi

Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Nyaris Perkosa Mahasiswi

Kemacetan Parah di Tol Tanjungmorawa Akibat Jalan Amblas Km 41, Ini Jalur Alternatifnya

Kemacetan Parah di Tol Tanjungmorawa Akibat Jalan Amblas Km 41, Ini Jalur Alternatifnya

Heboh Bandara ‘Ilegal’ di Morowali: Ternyata Bukan yang Diresmikan Jokowi, Ini Faktanya

Heboh Bandara ‘Ilegal’ di Morowali: Ternyata Bukan yang Diresmikan Jokowi, Ini Faktanya

Gadis Dibawah Umur di Flores Timur-NTT Berulang Kali Diperkosa Ayah Temannya

Gadis Dibawah Umur di Flores Timur-NTT Berulang Kali Diperkosa Ayah Temannya

Buronan AFP Dikabarkan Masuk Wilayah NTT, Kapolresta Kupang Kota Sisir Perairan Kota Kupang

Buronan AFP Dikabarkan Masuk Wilayah NTT, Kapolresta Kupang Kota Sisir Perairan Kota Kupang

Sempat Ditutup Selama Sepekan, Bandara Frans Seda-Sikka Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Selama Sepekan, Bandara Frans Seda-Sikka Kembali Beroperasi

Komentar
Berita Terbaru