Buron 4 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Kupang Ditangkap di Bandara
Imanuel Lodja - Selasa, 30 Januari 2024 10:30 WIB

istimewa
Buron 4 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Kupang Ditangkap di Bandara
Baca Juga:
"Karena berdasarkan putusan MA nomor 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021, itu menolak permohonan kasasi terpidana. Tapi dia sudah melarikan diri. Selama jadi DPO, terpidana bekerja sebagai buruh bangunan di Jambi," tambahnya.
Pasca diamankan pihak kejaksaan, Aris Taneo langsung dibawa dengan mobil tahanan Kejati NTT ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) dewasa kelas II Kupang untuk menjalani masa kurungannya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Ayah Prada Lucky Namo Kecewa Berat Dan Minta Pelaku Dihukum Mati

Buron Satu Tahun, Pelaku Pengeroyokan di Belo Ditangkap Tim Buser Polsek Maulafa

Sempat Jadi Buron, Empat Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Malaka-NTT Dibekuk Polisi

Menteri Imipas Resmikan 30 Autogate dan Lounge PMI di Bandara Kualanamu

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Bandara Frans Seda Maumere-Sikka Ditutup

Pesawat Saudi Airlines SV-5726 Terima Ancaman Bom, Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
Komentar