Potongan Kepala Bayi yang Dimutilasi Ibu Kandungnya Dimakamkan Pihak Keluarga

digtara.com - Aparat kepolisian Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan Polsek Miomaffo Timur menyerahkan potongan kepala bayi kepada keluarga untuk dimakamkan secara baik.
Baca Juga:
"Keluarga tersangka dan keluarga suami tersangka datang minta izin untuk mengambil potongan kepala bayi karena mau dikuburkan secara baik," ujar Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, SH saat dikonfirmasi Selasa (30/1/2024).
Potongan kepala bagi sudah diambil pada Sabtu (27/1/2024) dan dimakamkan di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU.
Aparat kepolisian di Polres Timor Tengah Utara (TTU) menahan LNK alias Lusi (20), warga Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU.
LNK menjadi tersangka kasus buang bayi yang baru dilahirkan dan diduga dimutilasi.
Penahanan LNK tertuang dalam surat penahanan nomor SP-HAN/04/I/2024/Reskrim.
Tersangka LNK awalnya dirawat di rumah sakit namun dokter merekomendasikan untuk dipulangkan.
"dokter rekomendasi untuk pulang sehingga kita tahan pagi tadi," tambahnya.
Penyidik Polres TTU dan Polsek Miomaffo Timur mengagendakan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Keluarga LNK pun meminta kebijakan pihak kepolisian mengambil potongan kepala bayi.
"Keluarga mau ambil potongan kepala untuk dikuburkan secara layak," ujar Kapolsek.
Potongan kepala bayi yang diduga hasil mutilasi ditemukan pertama kali oleh Rosa Delima Foni (37), warga Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU pada Jumat (26/1/2024) pagi.
Sekitar pukul 06.00 wita, Rosa Delima Foni bangun pagi dan membuka pintu bagian belakang.
Rosa mencium bau yang tidak sedap. Setelah memperhatikan situasi di sekitar rumah, Rosa mendapati ada kepala bayi tanpa badan yang tergeletak tepat di depan pintu dapur.
Rosa kemudian menginformasikan apa yang terjadi kepada tetangga sekitar.
Selanjutnya Rosa bersama tetangga kembali untuk melihat potongan kepala tersebut untuk memastikan apakah benar kepala bayi ataukah hanya kepala boneka
Setelah diteliti ternyata benar itu adalah kepala bayi manusia tanpa badan.
Rosa berinisiatif menguburkan kepala bayi tersebut di belakang rumahnya karena kepala bayi mengeluarkan bau yang tidak sedap.
Penemuan kepala bayi ini dilaporkan ke pihak kepolisian sehingga pada Jumat siang, anggota Polsek Miomaffo Timur ke lokasi kejadian.
"Kami mendapat informasi bahwa salah satu warga Desa Nimasi telah menemukan sesosok bayi tanpa identitas yang hanya tersisa kepala bayi tanpa anggota tubuh," ujar Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Haris Salama, SH saat dikonfirmasi Jumat (26/1/2024) malam.
Kapolsek Miomaffo Timur bersama anggota Polsek Miomaffo Timur dan Tim Identifikasi Polres TTU ke TKP di Nimasi, Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengungkap pelaku mutilasi yang membuang potongan kepala bayi.
Polisi mengamankan LNK (20), ibu rumah tangga yang juga warga Desa Nimasi.
Keterlibatan LNK diperkuat keterangan dari Matilda Bahan (29), bidan desa yang sempat memeriksa LNK.
Matilda Bahan mengaku kalau pada Senin (15/1/2024), ia mendapat kabar kalau LNK, salah satu warga di tempat ia bertugas sedang hamil.
Matilda bersama Kader langsung ke rumah LNK dengan membawa alat guna mengetahui kondisi kehamilan.
Mereka gagal memastikan kehamilan LNK karena peralatan rusak.
Matilda pun mengajak LNK ke Puskesmas untuk melakukan USG agar mengetahui kehamilan LNK.
Namun LNK membantah kalau ia hamil. Kepada bidan Matilda, LNK mengaku kalau ia masih sempat haid.
Pada Sabtu (20/1/2024), LNK sempat datang ke Pustu untuk melakukan pemeriksaan.
Matilda langsung mengajak LNK ke klinik praktek dr. Nining untuk USG agar mengetahui kepastian kehamilan LNK.
LNK menolak dengan alasan bahwa tidak ada yang menjaga anaknya yang masih kecil.
Begitu pula pasca penemuan potongan kepala bayi pada Jumat (26/1/2024), Matilda dan kepala Desa Nimasa masih mendatangi LNK di rumahnya untuk pemeriksaan kesehatan karena polisi mulai curiga kalau potongan kepala bayi tersebut adalah bayi yang dilahirkan LNK.
Namun LNK beralasan kalau ia sudah melaporkan ke bidan Iga di Puskesmas Napan, Kabupaten TTU dan sudah dipastikan kalau LNK sedang hamil dengan usia kandungan 8 bulan.
LNK sendiri akhirnya mengakui perbuatannya melahirkan bayi tanpa sepengetahuan suami dan orang lain.
Dalam pengakuannya, LNK mengaku kalau pada Selasa (23/1/2024) lalu, ia merasakan sakit pada bagian perut.
LNK pun masuk ke dalam kamar untuk melahirkan janin dalam kandungan seorang diri.
"Sesuai pengakuan LNK kalau tidak ada yang membantu persalinannya dan hanya dilakukan sendiri," ujar Kapolsek Miomaffo Timur.
LNK mengakui kalau ia menarik keluar kepala bayi dan mengambil pisau cutter untuk memotong plasenta/ari-ari dan tali pusar bayi.
LNK berkilah kalau ia tidak jadi menggunakan pisau cutter karena saat bayi keluar sudah diikuti dengan plasenta dan tali pusar.
"Agar (proses persalinan) tidak diketahui oleh orang tua, LNK menyumbat mulut bayi tersebut dengan tangan," tambah Kapolsek.
LNK kemudian mengaku menyumbat mulut bayi berjenis kelamin perempuan tersebut menggunakan kantong plastik warna hitam.
LNK pun memasukan bayi ke dalam kantong plastik, dan mengambil air yang sudah dicampurkan deterjen untuk membersihkan sisa darah yang ada di lantai.
Keesokan harinya, Rabu (23/1/2024) pagi sekitar pukul 06.00 wita, LNK membawa bayi yang sudah dimasukkan ke kantong plastik warna hitam untuk dibuang ke hutan yang berjarak kurang lebih 150 meter dari rumah LNK.
LNK mengaku kalau saat itu bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia.
LNK berterus terang kalau ia terpaksa membuang bayi tersebut karena ia hamil dari hasil hubungan gelap dengan pria lain tanpa sepengetahuan suaminya Aris Suni.
"LNK mengaku membunuh bayi nya karena bayi tersebut bukan hasil hubungannya dengan Aris Suni suaminya melainkan hasil hubungan LNK dengan MS alias Maksi," ujar Kapolsek.
Beberapa waktu lalu Aris S sedang bekerja di Flores.
Aris S dan LNK sendiri merupakan pasangan kumpul kebo dan belum menikah sah. Namun Aris dan LNK sudah dikaruniai seorang anak.
Saat Aris ke Flores, LNK menjalin hubungan dengan Maksi dan melakukan hubungan badan hingga hamil.
Saat usia kandungan tiga bulan baru lah Aris kembali berkumpul dengan LNK dan Aris sama sekali tidak mengetahui kehamilan LNK dari pria lain hingga LNK nekat melahirkan sendiri bayi hasil hubungan gelapnya.
LNK bersama anaknya dengan Aris memilih tinggal dengan bersama kedua orang tua LNK di DesaTest kecamatan Bikomi Utara kabupaten TTU.
Kapolsek Miomaffo Timur tidak membantah kalau LNK memutilasi bayinya.
"Ada bekas luka sayatan rapi pada potongan kepala bayi," ujar Kapolsek.
Polisi masih mencari bagian tubuh bayi yang lain. "Tersisa hanya potongan kepala. Bagian tubuh yang lain belum ditemukan;" ujar Kapolsek.

Diduga Dendam Lama, Pria di Sumba Barat Daya Bacok Tetangganya Hingga Tewas

Lima Tersangka Kasus People Smugling di Rote Ndao-NTT Diserahkan ke JPU

Tunggu Air Laut Pasang, Bangkai Paus Sepanjang 21 Meter di Pantai Wini-TTU Segera Dievakuasi Untuk Dikuburkan

Balap Liar, Empat Remaja di Manggarai Diamankan Polisi

Kapolresta Kupang Kota Silaturahmi dengan MUI NTT dan Kota Kupang
