Potongan Kepala Bayi yang Dimutilasi Ibu Kandungnya Dimakamkan Pihak Keluarga
Baca Juga:
LNK pun memasukan bayi ke dalam kantong plastik, dan mengambil air yang sudah dicampurkan deterjen untuk membersihkan sisa darah yang ada di lantai.
Keesokan harinya, Rabu (23/1/2024) pagi sekitar pukul 06.00 wita, LNK membawa bayi yang sudah dimasukkan ke kantong plastik warna hitam untuk dibuang ke hutan yang berjarak kurang lebih 150 meter dari rumah LNK.
LNK mengaku kalau saat itu bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia.
LNK berterus terang kalau ia terpaksa membuang bayi tersebut karena ia hamil dari hasil hubungan gelap dengan pria lain tanpa sepengetahuan suaminya Aris Suni.
"LNK mengaku membunuh bayi nya karena bayi tersebut bukan hasil hubungannya dengan Aris Suni suaminya melainkan hasil hubungan LNK dengan MS alias Maksi," ujar Kapolsek.
Beberapa waktu lalu Aris S sedang bekerja di Flores.
Aris S dan LNK sendiri merupakan pasangan kumpul kebo dan belum menikah sah. Namun Aris dan LNK sudah dikaruniai seorang anak.
Saat Aris ke Flores, LNK menjalin hubungan dengan Maksi dan melakukan hubungan badan hingga hamil.
Saat usia kandungan tiga bulan baru lah Aris kembali berkumpul dengan LNK dan Aris sama sekali tidak mengetahui kehamilan LNK dari pria lain hingga LNK nekat melahirkan sendiri bayi hasil hubungan gelapnya.
LNK bersama anaknya dengan Aris memilih tinggal dengan bersama kedua orang tua LNK di DesaTest kecamatan Bikomi Utara kabupaten TTU.
Kapolsek Miomaffo Timur tidak membantah kalau LNK memutilasi bayinya.
"Ada bekas luka sayatan rapi pada potongan kepala bayi," ujar Kapolsek.
Polisi masih mencari bagian tubuh bayi yang lain. "Tersisa hanya potongan kepala. Bagian tubuh yang lain belum ditemukan;" ujar Kapolsek.
Mahasiswa di Manggarai-NTT Todong Sajam dan Gasak Barang Dalam Kios
IRT di Malaka-NTT Melahirkan dalam Kondisi Tangan Luka Parah Ditebas Suami
Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK
Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya
Tiga Terduga Tindak Pidana PETI di Sumba Timur Diproses Hukum