Polisi Calo Casis Bintara Polri di Rote Ndao Dipecat

digtara.com - Polri memecat salah satu anggota Polri yang bertugas di Polres Rote Ndao, NTT.
Baca Juga:
Upacara pemecatan terhadap Aipda ASA alias Amsal dilakukan Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao, AKBP Mardiono, Senin (22/1/2024).
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan secara In Absentia di Lapangan Apel Mapolres Rote Ndao.
Aipda Amsal yang juga merupakan anggota di Seksi Umum (Sium) Polres Rote Ndao terlibat sebagai calo penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri.
Aipda Amsal terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sesuai pasal 13 ayat (1), pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2003, dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b, dan pasal 10 ayat (1) huruf a, angka 3 Perpol nomor 7 Tahun 2022.
Upacara pemecatan digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur nomor : KEP/582/XII/2023, tentang pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 8 Desember 2023.
Upacara digelar secara In Absentia karena Aipda Amsal tidak hadir.
Walupun tanpa dihadiri oleh Aipda Amsal, namun anggota Propam Polres Rote Ndao membawa foto Aipda Amsal.
Sebagai tanda bahwa anggota sudah tidak menjadi anggota Polri, saat upacara, Kapolres Rote Ndao melakukan penyilangan foto Aipda Amsal.
Kapolres Rote Ndao menyampaikan bahwa upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota yang telah melakukan pelanggaran peraturan secara Kode Etik Profesi Polri.

Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO

Polri Berusia 79 Tahun, Kapolda NTT Buka Diri Pada Kritik dan Siap Berbenah

1.015 Anggota dan ASN Polri di Polda NTT dan Polres Jajaran Naik Pangkat

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda NTT Minta Maaf dan Siap Dikoreksi

Kapolda NTT Beri Penghargaan Bagi Polwan Survivor Kanker Serviks
