6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Sumut
Arie - Sabtu, 20 Januari 2024 09:00 WIB
suara.com
6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Sumut
Keenam tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik menahan para tersangka di tiga rutan berbeda, pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (AAS, RMY, dan HH), Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (AG), dan di Rutan Salemba (NSS dan AGB).
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bupati Syah Afandin Dukung Program Kesehatan Aisyiyah untuk Warga Terdampak Banjir
Bupati Langkat Dorong Penguatan PGRI dan Pembinaan Generasi Lewat Porsenijar 2026
Gubsu Bobby dan Bupati Syah Afandin Lepas Kloter 2 Haji Langkat ke Tanah Suci Mekah
Bupati Langkat Syah Afandin Hadiri Musrenbang Sumut 2027, Dorong Sinkronisasi Pembangunan Daerah
Wabup Langkat Tiorita Buka TMMD Ke-128 di Gebang, Wujudkan Akselerasi Pembangunan Desa
Bupati Syah Afandin Temui Korban Banjir, Siap Perjuangkan Pendataan Ulang Bantuan
Komentar