Pria di TTU-NTT Aniaya Istri dan Mertuanya Gara-gara Pisah Ranjang
digtara.com - YK, pria asal Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan aparat kepolisian Sektor Miomaffo Timur, Polres TTU.
Baca Juga:
YK diamankan karena menganiaya istrinya MP dan kedua mertuanya AB dan AF.
Selain menganiaya istri dan kedua mertuanya, YK juga menganiaya seorang tetangga mereka bernama Susana Kolo.
"Kasusnya sudah dilaporkan ke Polsek dan kita sedang tangani," kata Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muh Haris Salama, SH, Sabtu (20/1/2024).
Saat ini kata Haris, sejumlah pihak terkait telah diminta keterangannya, termasuk pelaku YK.
Berdasarkan keterangan saksi dan juga korban penganiayaan, kasus itu bermula ketika Susana mendengar keributan di rumah pasangan suami istri itu.
Saat itu, Susana melihat pelaku menganiaya istri dan kedua mertuanya.
Karena masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal bertetangga, Susana lalu mendekati dan menegur YK untuk menghentikan aksinya.
Namun, Susana malah dianiaya YK. Beruntung sejumlah warga sekitar datang dan melerai aksi YK.
Tak terima dianiaya, para korban lalu mendatangi Markas Polsek Miomaffo Timur untuk melaporkan kejadian itu.
"Berdasarkan keterangan sementara yang kita himpun, penyebab penganiayaan itu karena terlapor (YK) dan istri pisah ranjang. Sebelumnya terlapor juga menganiya korban pada bulan Oktober 2023 lalu," ungkap Haris.
Kabasarnas dan Gubernur NTT Cek Kesiapan Posko Pengungsian Korban Gempa di Nagekeo
Terungkap Lansia Perempuan Yang Ditemukan Meninggal di Rote Ndao Ternyata Ditanduk Rusa
Tiba di Labuan Bajo, Presiden Prabowo Subianto Langsung Terbang ke Nagekeo
Ada Layanan Internet Gratis Bantuan Polri, Anak-Anak Pengungsi Bisa Nonton Bersama
Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum