Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Saat Bersembunyi di Loteng Rumah
digtara.com - Robertus Lela Lopin alias Obet tidak berkutik saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Lembata.
Baca Juga:
Obet ditangkap saat bersembunyi diatas loteng rumahnya di Desa Lelata, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, Jumat (12/1/2024) subuh sekitar pukul 02.24 Wita.
"Anggota unit Pidum Satuan Reskrim Polres Lembata berhasil menangkap Obet, salah satu tersangka pengeroyokan. Kita tangkap di rumahnya di Desa Lelata," ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana, SH MH, Jumat (12/1/2024).
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari Mathias Bala Beding dan Hendrikus Rengan, warga Kabupaten Lembata, NTT.
Kedua korban dikeroyok pelaku pada 18 Juli 2023 lalu di tempat pesta di Desa Labala, Kabupaten Lembata.
Kasat Reskrim Polres Lembata menyebutkan kalau tersangka Obet sudah 2 kali dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.
"Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Flores Timur ini.
Untuk itu penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat bersembunyi diatas loteng rumahnya.
"Tetapi team berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka," tambah mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lembata untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya
Menurut keterangan Kasat Reskrim, bahwa masih dilakukan pengejaran terhadap para tersangka yang lain.
Salah Paham, Pemuda di Bakunase II-Kupang Bertikai dan Didamaikan
Kembalikan Handphone dan Minta Imbalan, Pria di Kota Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
Perjalanan Wisata Dibatalkan Sepihak, Sejumlah WNA Laporkan Agen Perjalanan ke Polisi
Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara
Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani