Bawa Obat Keras, Warga di Kabupaten TTU Diamankan Polisi
Imanuel Lodja - Senin, 25 Desember 2023 09:00 WIB
Bawa Obat Keras, Warga di Kabupaten TTU Diamankan Polisi
Baca Juga:
D diduga melanggar aturan soal pelarangan peredaran dan penjualan formasi obat-obatan jenis itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 jo 138 ayat (2) Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan interview terhadap tersangka dan saksi - saksi serta melakukan penyitaan barang bukti," ujar Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson, SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres TTU, Iptu Yeni Setiono, SH, MInggu (23/12/2023).
D diduga melakukan tindak pidana penjualan obat-obatan keras yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Sumba Timur Cegah Peredaran Narkoba dari Jalur Laut
Pasca Dijemput, Tersangka Mantan Kepala Desa di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi
Pria di Lembata Ditemukan Tewas Mengapung di Pantai
Hilang Saat Cari Ikan, Penyandang Disabilitas di Kupang Ditemukan Meninggal di Pinggir Pantai
Polres Alor Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Tradisional Dari Kiser
Dua Kali Mangkir Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Sumba Barat Daya Dijemput Polisi
Komentar