Bawa Obat Keras, Warga di Kabupaten TTU Diamankan Polisi
Imanuel Lodja - Senin, 25 Desember 2023 09:00 WIB
Bawa Obat Keras, Warga di Kabupaten TTU Diamankan Polisi
Baca Juga:
D diduga melanggar aturan soal pelarangan peredaran dan penjualan formasi obat-obatan jenis itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 jo 138 ayat (2) Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan interview terhadap tersangka dan saksi - saksi serta melakukan penyitaan barang bukti," ujar Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson, SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres TTU, Iptu Yeni Setiono, SH, MInggu (23/12/2023).
D diduga melakukan tindak pidana penjualan obat-obatan keras yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakonkan 26 Adegan Pembunuhan Mahasiswa, Saksi Diteriaki dan Dimaki Kerabat Tersangka
Warga TTS Temukan Puluhan Butir Amunisi Dalam Saluran Air
Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan
Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun
Pembersihan Lahan HGU PT Kharisma Sikka Diwarnai Penghadangan Oleh Masyarakat Adat
BBM Langka di Manggarai, Warga Antri BBM Hingga Arus Lalu Lintas Macet
Komentar