Sempat Kabur, Pelaku Curanmor di Sumba Timur Ditangkap Polisi

digtara.com - Unit Resmob Polres Sumba Timur mengamankan YRMb alias Yetno ((19), warga Desa Praipaha, kecamatan Nggaha Ori Angu, kabupaten Sumba Timur, NTT pada Senin (18/12/2023) malam.
Baca Juga:
Yetno merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sesuai laporan polisi nomor LP/B/426/XII/2023/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 18 Desember 2023.
Ia mencuri sepeda motor di Taimanu, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.
Selain mengamankan Yetno, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis honda versa warna hitam, nomor polisi ED 5536 AG.
Yetno diamankan saat mendorong sepeda motor hasil curian oleh tim Resmob Polres Sumba Timur.
Yetno mencuri sepeda motor milik tetangganya pada Sabtu (16/12/2023) malam sekitar pukul 21.00 wita.
"Kecurigaan tersebut didasari dari temuan surat-surat kendaraan yang hilang berada di dalam jok sepeda motor milik terduga Yetno yang kebetulan sepeda motor tersebut terparkir divsekitar kos kosan milik korban dan terduga Yetno," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan saat dikonfirmasi Selasa (19/12/2023).
Tim Resmob pun menelusuri keberadaan Yetno.
Yetno diketahui berada di rumahnya di desa Prai Paha, kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur.
Tim Resmob ke alamat rumah Yetno di desa Prai Paha.
"Namun sesaat tim tiba di sekitar kediaman Yetno, ternyata Yetno curiga kalau kejahatannya telah diketahui oleh anggota polisi sehingga ketika tim akan menangkap, Yetno yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor hasil curian langsung melompat dari kendaraan hasil curiannya dan meninggalkan kendaraan tersebut," ujar Kasat Reskrim.
Kemudian tim menitipkan sepeda motor hasil curian tersebut di kantor desa Prai Paha.
Tim kembali mencari keberadaan Yetno dan mendapat informasi bahwa Yetno bersembunyi di rumah milik tantenya di kampung Tandula Jangga, Desa Praipaha, Kecamatan Nggoa, Kabupaten Sumba Timur.
Polisi ke rumah tante Yetno. Polisi berpapasan dengan Yetno yang sementara mendorong sepeda motor miliknya yang kehabisan bahan bakar.
Tim Resmob langsung mengamankan Yetno dan mengambil barang bukti sepeda motor milik korban yang sebelumnya diamankan di kantor desa.
Yetno dan barang bukti sepeda motor dibawa ke Pospol Ngaha Ori Angu untuk kemudian dilakukan introgasi.
Dari hasil interogasi tim, Yetno mengakui bahwa telah mencuri satu unit sepeda motor honda versa milik korban yang disimpan di dalam kamar kost korban dengan cara merusak slot pintu menggunakan obeng.
Setelah masuk ke dalam kamar kost tetangga kostnya, Yetno mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam kamar kost, dan langsung membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke rumahnya di desa Prai Paha.
"Yetno sudah mengakui perbuatannya sehingga tim kembali ke polres Sumba Timur dengan membawa terduga pelaku dan 1 unit sepeda motor honda versa untuk diserahkan ke penyidik fungsi Sat Reskrim untuk kemudian diproses lebih lanjut," tandas Kasat.

Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat

Pelaku Curanmor di Depan Alfamart Kefamenanu-TTU Dibekuk Polisi

Polisi Amankan 7 Terduga Pelaku Pembakaran Kendaraan Polisi saat Gerebek Narkoba di Belawan

Satu Bocah di Sumba Timur Meninggal Dunia Tertimbun Tanah Longsor

Tersangka Pencurian Kerbau di Sumba Timur Diserahkan ke JPU
