Pasangan Pelaku Buang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com - Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus penelantaran anak (buang bayi) lengkap atau P21.
Baca Juga:
Selasa (12/12/2023), penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima melimpahkan dua tersangka, barang bukti dan berkas perkara ke kejaksaan.
Polisi menyerahkan pasangan tersangka ke kejaksaan setelah menjadi tahanan polisi sejak awal November 2023 lalu.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O Noke, SH di Polsek Kelapa Lima, Selasa (12/12/2023) membenarkan pelimpahan ini.
"(Berkas perkara) sudah lengkap. Makanya kita limpahkan," ujar Kapolsek.
Tersangka masih sempat dipertemukan dengan bayi nya yang dirawat di Dinas Sosial.
Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan sehat.
Penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima menetapkan dua tersangka dalam kasus buang bayi yaitu ibu bayi dan pacarnya.
Dua tersangka masing-masing HN alias Helda dan pacarnya BL (26). Mereka sudah mengakui perbuatannya.
BL ditahan di sel Polsek Kelapa Lima. Sementara Helda sempat dirawat intensif di rumah sakit sehingga belum ditahan.
Ibu Prada Lucky Akui Tidak Ada Santunan dari Batalyon Bagi Keluarganya
Orangtua Prada Lucky Ikut Bersaksi Dalam Sidang Perdana
Begini Pengakuan Para Saksi Dalam Sidang Perdana Prada Lucky
Berbuat Onar, ODGJ di Kabupaten TTU Diamankan Polisi
Bertemu Penganiaya Anaknya Hingga Tewas Di Lokasi Sidang, Ibu Prada Lucky Luapkan Kemarahannya