Pasangan Pelaku Buang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com - Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus penelantaran anak (buang bayi) lengkap atau P21.
Baca Juga:
Selasa (12/12/2023), penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima melimpahkan dua tersangka, barang bukti dan berkas perkara ke kejaksaan.
Polisi menyerahkan pasangan tersangka ke kejaksaan setelah menjadi tahanan polisi sejak awal November 2023 lalu.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O Noke, SH di Polsek Kelapa Lima, Selasa (12/12/2023) membenarkan pelimpahan ini.
"(Berkas perkara) sudah lengkap. Makanya kita limpahkan," ujar Kapolsek.
Tersangka masih sempat dipertemukan dengan bayi nya yang dirawat di Dinas Sosial.
Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan sehat.
Penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima menetapkan dua tersangka dalam kasus buang bayi yaitu ibu bayi dan pacarnya.
Dua tersangka masing-masing HN alias Helda dan pacarnya BL (26). Mereka sudah mengakui perbuatannya.
BL ditahan di sel Polsek Kelapa Lima. Sementara Helda sempat dirawat intensif di rumah sakit sehingga belum ditahan.
Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Polresta Kupang Kota Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar Hukum
Jemaah Umroh Asal NTT Diminta Tunda Agenda Umroh Saat Konflik Timur Tengah Menguat
Warga Demo Soal Perilaku Pengunjung TN Mutis, BBKSDA NTT Beri Sejumlah Penjelasan
Rumah Terbakar di Sumba Barat Daya, Satu Warga Dianiaya dengan Parang
Awal Pekan Bulan Maret, Kapolresta Kupang Kota dan Para Kapolsek Jadi Inspektur Upacara di Sejumlah Sekolah di Kota Kupang