Minggu, 28 September 2025

Puluhan Ekor Biawak Timor Dilepasliarkan

Imanuel Lodja - Senin, 04 Desember 2023 15:00 WIB
Puluhan Ekor Biawak Timor Dilepasliarkan

Baca Juga:

Pasca terbitnya putusan Pengadilan Negeri Negeri Kupang Nomor: 129/Pid.B/LH/2023/ PN.KPG tanggal 19 Oktober 2023 atas kasus menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup satwa liar dilindungi berupa 33 ekor.

Tindak pelanggaran yang dilakukan terpidana tersebut melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yakni setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Kepala Balai Besar, Ir Arief Mahmud, M.Si menyebutkan barang bukti 33 ekor satwa Biawak Timor (Varanus timorensis) merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018.

"Sesuai namanya, Biawak Timor (Varanus timorensis) merupakan satwa endemik Pulau Timor," ujarnya pada Senin (4/12/2023).

Habitat asli satwa ini hanya ada di Pulau Timor baik pada wilayah Republik Indonesia maupun Timor Leste serta beberapa pulau kecil satelit Pulau Timor.

Penetapan Perlindungan satwa biawak timor dilakukan sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa yakni : populasinya kecil, terjadi penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam serta penyebaran terbatas (endemik).

Dihimbau kepada masyarakat di sekitar lokasi SM Kateri untuk tidak menangkap satwa yang dilepasliarkan dan melaporkan kepada petugas dalam kondisi menemukan satwa tersebut di luar kawasan Suaka Margasatwa.

Terbitnya putusan pengadilan atas kasus penangkapan dan perdagangan satwa liar dilindungi ini juga agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat umum untuk tidak melakukan aktifitas menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan seluruh jenis satwa dilindungi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa di Sumba Barat Daya Mengaku Dicabuli Sesama Pria Saat Tidur dan Mabuk Miras

Mahasiswa di Sumba Barat Daya Mengaku Dicabuli Sesama Pria Saat Tidur dan Mabuk Miras

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah

Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas

Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Komentar
Berita Terbaru