Siswi Korban Pencabulan Wali Kelas di Amarasi Kupang Masih Trauma dan Enggan ke Sekolah
Baca Juga:
Pihak Polres Kupang pun menyurati lembaga sosial Rumah Harapan GMIT guna mendampingi para korban.
"Laporannya sudah kami proses. Saat ini masih pada upaya memulihkan korban dari trauma atas kejadian ini sehingga kita bersurat ke Rumah Harapan GMIT agar mendampingi korban dalam memulihkan mereka," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka.
Polisi baru meminta keterangan dari saksi-saksi. "Pada akhirnya, terlapor pun akan kami panggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai laporan para korban," tandas Kasat.
Pelaku kasar pada siswa
Kepala sekolah pun mengaku kalau selama ini sang guru memiliki temperamen keras dan kasar.
Sejumlah siswa menjadi korban kekerasan dari sang guru, namun para siswa cenderung mendiamkan aksi kekerasan para guru.
Pada akhirnya, kepala sekolah mendapat kabar soal aksi kekerasan ini dan langsung menggelar pertemuan para guru serta menghimbau agar aksi kekerasan terhadap siswa tidak lagi dilakukan.
Selain kekerasan fisik pada siswa, para siswa juga mengaku mendapat kata-kata kasar dan makian dari sang guru.
Perlakuan kasar Joni baru berani diungkapkan para siswa setelah dugaan kasus cabul ini dilaporkan ke polisi.
Joni sendiri sebelumnya merupakan kepala sekolah di salah satu SD di Kecamatan Amarasi. Namun sejak tahun 2012 lalu, ia dimutasi menjadi guru biasa di sekolah tempat kejadian pencabulan.
Sedianya, Joni akan memasuki masa purna tugas sebagai guru pada tanggal 1 Juli 2024 mendatang.
Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot di Kota Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
Undana Apresiasi Alumni Lolos SIPSS, Rektor Pesan Jaga Nama Baik Almamater dan Terus Berdampak
IRT di Kupang Terluka daat Kompor Meledak
Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Anak Bunuh Ayah di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Mabuk Miras, Pria di Maulafa-Kupang Aniaya Pasangannya