Polsek Amarasi Timur Limpahkan Penanganan Kasus Cabul ke Polres Kupang
Arie - Selasa, 21 November 2023 14:00 WIB
Ilustrasi.
Baca Juga:
Pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 23.00 wita, tersangka datang ke rumah korban.
Tersangka minta Maria T (90) yang juga nenek korban agar korban mengantar tersangka ke rumah tetangga.
Tersangka membawa korban ke rumah kebun dan menyetubuhi korban.
Usai mencabuli dan menyetubuhi korban, tersangka meninggalkan korban sehingga korban pulang sendiri ke rumah pada Senin (11/7/2022) subuh sekitar pukul 02.00 wita.
Tiba di rumah, korban menceritakan apa yang dialami kepada nenek korban Maria T dan Juliana O (43).
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Amarasi Timur.
Namun pasca kejadian ini, tersangka malah kabur ke Kabupaten TTS hingga ditangkap pada Senin (20/11/2023).
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi dan Tim Terpadu di Sumba Barat Daya Pantau Pelayanan BBM di SPBU
Polresta Kupang Kota-Satpol PP Patroli Hingga Subuh Beri Himbauan Kamtibmas
Aksi Pemalakan di Sumba Barat Daya Sering Terjadi Bahkan Anggota Jadi Korban, Polisi Langsung Bekuk Pelaku
Sempat Minta Dibuatkan Kopi, Petani di TTS Ditemukan Tewas Tergantung Pada Pohon Asam
Sempat Utarakan Niat Menikah Lagi Pada Istrinya, Pria di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Siswa SMK di Alor-NTT Tewas Terkena Panah Saudara Sepupunya
Komentar