Polsek Amarasi Timur Limpahkan Penanganan Kasus Cabul ke Polres Kupang
Arie - Selasa, 21 November 2023 14:00 WIB

Ilustrasi.
Baca Juga:
Pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 23.00 wita, tersangka datang ke rumah korban.
Tersangka minta Maria T (90) yang juga nenek korban agar korban mengantar tersangka ke rumah tetangga.
Tersangka membawa korban ke rumah kebun dan menyetubuhi korban.
Usai mencabuli dan menyetubuhi korban, tersangka meninggalkan korban sehingga korban pulang sendiri ke rumah pada Senin (11/7/2022) subuh sekitar pukul 02.00 wita.
Tiba di rumah, korban menceritakan apa yang dialami kepada nenek korban Maria T dan Juliana O (43).
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Amarasi Timur.
Namun pasca kejadian ini, tersangka malah kabur ke Kabupaten TTS hingga ditangkap pada Senin (20/11/2023).
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Tragis! Tiga Warga TTU-NTT Tewas Dibantai, Satu Orang Luka Berat

Jatuh dari Sampan Saat Cari Ikan, Nelayan di Ende-NTT Belum Ditemukan

Puluhan PMI Non Prosedural Dipulangkan ke Flores-NTT

Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Kodaeral VII Beri Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik ke Kapolda NTT

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT
Komentar