Paman dan Ponakan Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi dan Sajam di Kabupaten TTS
digtara.com - Penyidik Satreakrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) dan senjata tajam (Sajam).
Baca Juga:
Dua tersangka merupakan paman dan ponakan masing-masing EAL alias Eben (71) dan FRL alias Robi (40).
"Tersangka 2 orang sudah ditahan mulai hari ini," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH MH saat dikonfirmasi Sabtu (11/10/2023).
Kedua tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Penanganan kasus ini diserahkan Polsek Amanuban Selatan ke Satreskrim Polres TTS.
Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.
Sejumlah barang bawaan dan diamankan dari dalam mobil tersangka yakni satu buah Senpi rakitan laras panjang, warna hitam, gagang besi, milik Eben.
Satu buah Senpi rakitan laras panjang, warna coklat, gagang kayu, milik Roby.
Juga satu buah senapan angin laras panjang, yang telah dimodifikasi menggunakan gas, dengan peluru kaliber 6,3 milimeter, warna coklat, gagang kayu, milik Baharudin, warga Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan yang pinjam oleh Roby.
Polisi juga menemukan amunisi Senpira kaliber 5,5 milimeter sebanyak 9 butir belum terpakai dan 1 slongsong.
Ada pula peluru senapan gas kaliber 6,6 milimeter sebanyak 17 butir.
Selain itu senjata tajam berupa parang 1 buah, pisau 4 buah dan cutter 2 buah.