Tim Sukses Bupati Ende Jadi Tersangka Kesembilan Kasus Tindak Pidana Bronjong dan Normalisasi Kali

Kasat menyebutkan kalau tersangka CS alias J melakukan lobi untuk mendapatkan proyek dari mantan bupati Ende karena tersangka adalah tim sukses.
Baca Juga:
"Tersangka kemudian mendapatkan proyek pekerjaan yang bersumber dari anggaran dana siap pakai BNPB RI TA 2016," ujar Kasat.
Namun dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai pelaksana lapangan, tersangka CS melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme.
Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian yang telah dihitung secara nyata dan pasti sebesar Rp 868.910.089.
Tersangka pun dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ribuan Warga Ende-NTT Dapat Layanan Medis Gratis Dipelopori Bhayangkari

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Peduli Sektor Wisata, Anggota Ditpolairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Lokasi Gua Kristal-Kupang

Bentrok Antar Pemuda di Alor Kembali Terjadi, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Perkuat Respon Bencana, Mabes Polri Bantu Polda NTT Dua Satwa K9 Spesialis SAR
