Tim Sukses Bupati Ende Jadi Tersangka Kesembilan Kasus Tindak Pidana Bronjong dan Normalisasi Kali
Kasat menyebutkan kalau tersangka CS alias J melakukan lobi untuk mendapatkan proyek dari mantan bupati Ende karena tersangka adalah tim sukses.
Baca Juga:
"Tersangka kemudian mendapatkan proyek pekerjaan yang bersumber dari anggaran dana siap pakai BNPB RI TA 2016," ujar Kasat.
Namun dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai pelaksana lapangan, tersangka CS melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme.
Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian yang telah dihitung secara nyata dan pasti sebesar Rp 868.910.089.
Tersangka pun dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sejumlah Perwira di Polda NTT dan Polres Jajaran Dimutasi
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT
Pimpin Sertijab PJU dan Dua Kapolres, Kapolda NTT Juga Lantik Kombes Nova Irone Surentu Jadi Direktur PPA Dan PPO
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi