Tim Sukses Bupati Ende Jadi Tersangka Kesembilan Kasus Tindak Pidana Bronjong dan Normalisasi Kali
Kasat menyebutkan kalau tersangka CS alias J melakukan lobi untuk mendapatkan proyek dari mantan bupati Ende karena tersangka adalah tim sukses.
Baca Juga:
"Tersangka kemudian mendapatkan proyek pekerjaan yang bersumber dari anggaran dana siap pakai BNPB RI TA 2016," ujar Kasat.
Namun dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai pelaksana lapangan, tersangka CS melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme.
Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian yang telah dihitung secara nyata dan pasti sebesar Rp 868.910.089.
Tersangka pun dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kurang dari 24 Jam, Terduga Pembunuh Ayah Kandung di Kota Kupang Ditangkap di Kabupaten TTS
Rekrut Tenaga Kerja Secara Ilegal, Dua Pelaku TPPO Diamankan Polda NTT
113 Casis Bintara Brimob Polri Lolos Rikmin Awal
Pegawai Negeri Polri Dibekali Berbagai Hal Untuk Bekal Pensiun
Sikapi Hasil Sidang KKEP, Bripda Torino Banding Dan Bripda Gilbert Pikir-Pikir