Tim Sukses Bupati Ende Jadi Tersangka Kesembilan Kasus Tindak Pidana Bronjong dan Normalisasi Kali
digtara.com - Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende kembali menetapkan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande di Desa Kota Baru dan paket pemasangan bronjong penahan tebing Kali Lowo Lulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru.
Baca Juga:
Proyek ini ada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende TA 2016.
Penyidik menetapkan CS alias J, pihak pelaksana lapangan dalam kasus tersebut sebagai tersangka kesembilan.
"Tersangka CS alias J adalah tersangka kesembilan yang ditetapkan oleh penyidik Tipikor Polres Ende dalam kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polres Ende sepanjang tahun 2023," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi Jumat (3/11/2023).
Disebutkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande di Desa Kota Baru dan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowo Lulu Lokalande di Desa Tou Kecamatan Kota Baru pada BPBD Kabupaten Ende," ujarnya.
Dari sembilan tersangka ini, berkas perkara dari enam tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap dan telah dilakukan tahap II ke JPU dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kasus ini ditangani Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP.A /36/ III/2019/ POLDA NTT / RES Ende/, Tanggal 9 Maret 2019 dan Sprin-Dik/204/V/2023/RESKRIM, tanggal 19 Mei 2023.
Tersangka kesembilan ini merupakan pihak pelaksana lapangan yang baru ditetapkan dalam pekan ini.
Terkait dengan kasus ini, polisi memeriksa 26 orang saksi dan lima orang saksi ahli yakni ahli LKPP, ahli teknik, ahli keuangan negara dan dua orang ahli akuntan publik.
Pihak Polres Ende juga mengamankan barang bukti dokumen-dokumen terkait pengadaan dan putusan pengadilan dari dua orang tersangka lainnya dalam berkas perkara terpisah yang telah inkrah.
Kurang dari 24 Jam, Terduga Pembunuh Ayah Kandung di Kota Kupang Ditangkap di Kabupaten TTS
Rekrut Tenaga Kerja Secara Ilegal, Dua Pelaku TPPO Diamankan Polda NTT
113 Casis Bintara Brimob Polri Lolos Rikmin Awal
Pegawai Negeri Polri Dibekali Berbagai Hal Untuk Bekal Pensiun
Sikapi Hasil Sidang KKEP, Bripda Torino Banding Dan Bripda Gilbert Pikir-Pikir