Jumat, 03 Oktober 2025

Tim Sukses Bupati Ende Jadi Tersangka Kesembilan Kasus Tindak Pidana Bronjong dan Normalisasi Kali

Imanuel Lodja - Jumat, 03 November 2023 18:57 WIB
Tim Sukses Bupati Ende Jadi Tersangka Kesembilan Kasus Tindak Pidana Bronjong dan Normalisasi Kali
Ilustrasi.

digtara.com - Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende kembali menetapkan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande di Desa Kota Baru dan paket pemasangan bronjong penahan tebing Kali Lowo Lulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru.

Baca Juga:

Proyek ini ada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende TA 2016.

Penyidik menetapkan CS alias J, pihak pelaksana lapangan dalam kasus tersebut sebagai tersangka kesembilan.

"Tersangka CS alias J adalah tersangka kesembilan yang ditetapkan oleh penyidik Tipikor Polres Ende dalam kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polres Ende sepanjang tahun 2023," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi Jumat (3/11/2023).

Disebutkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande di Desa Kota Baru dan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowo Lulu Lokalande di Desa Tou Kecamatan Kota Baru pada BPBD Kabupaten Ende," ujarnya.

Dari sembilan tersangka ini, berkas perkara dari enam tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap dan telah dilakukan tahap II ke JPU dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kasus ini ditangani Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP.A /36/ III/2019/ POLDA NTT / RES Ende/, Tanggal 9 Maret 2019 dan Sprin-Dik/204/V/2023/RESKRIM, tanggal 19 Mei 2023.

Tersangka kesembilan ini merupakan pihak pelaksana lapangan yang baru ditetapkan dalam pekan ini.

Terkait dengan kasus ini, polisi memeriksa 26 orang saksi dan lima orang saksi ahli yakni ahli LKPP, ahli teknik, ahli keuangan negara dan dua orang ahli akuntan publik.

Pihak Polres Ende juga mengamankan barang bukti dokumen-dokumen terkait pengadaan dan putusan pengadilan dari dua orang tersangka lainnya dalam berkas perkara terpisah yang telah inkrah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ribuan Warga Ende-NTT Dapat Layanan Medis Gratis Dipelopori Bhayangkari

Ribuan Warga Ende-NTT Dapat Layanan Medis Gratis Dipelopori Bhayangkari

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Peduli Sektor Wisata, Anggota Ditpolairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Lokasi Gua Kristal-Kupang

Peduli Sektor Wisata, Anggota Ditpolairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Lokasi Gua Kristal-Kupang

Bentrok Antar Pemuda di Alor Kembali Terjadi, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Bentrok Antar Pemuda di Alor Kembali Terjadi, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Perkuat Respon Bencana, Mabes Polri Bantu Polda NTT Dua Satwa K9 Spesialis SAR

Perkuat Respon Bencana, Mabes Polri Bantu Polda NTT Dua Satwa K9 Spesialis SAR

Puluhan Ton Beras SPHP Disalurkan Polda NTT Lewat Gerakan Pangan Murah

Puluhan Ton Beras SPHP Disalurkan Polda NTT Lewat Gerakan Pangan Murah

Komentar
Berita Terbaru