Namanya Dicemarkan Melalui Media Sosial, Mahasiswa di Kupang Polisikan Akun Instagram
digtara.com - GSO (24), mahasiswa yang tinggal di Jalan Tidar Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT tidak terima namanya dicemarkan melalui media sosial.
Baca Juga:
- Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan
- 25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah
- Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara
GSO pun mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi terkait kejahatan transaksi elektronik berupa penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan korban tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/371/X/2023/SPKT/Polda NTT tanggal 27 Oktober 2023.
Korban melaporkan akun instagram @ntt.update ke Polda NTT karena mempublikasi pada Kamis 26 Oktober 2023 sekira pukul 21.20 wita.
Korban melihat postingan di instagram @ntt.update yang memuat video korban dan rekannya JFr (27) dengan caption 'pencurian helm kembali terjadi di RS Leona !!! kayaknya beliau dua orang sonde (tidak) pernah main IG, ayo spill klarifikasi di DM'.
Selain itu, dalam video tersebut terdengar ada suara oknum yang mencaci maki korban dan rekannya.
Korban merasa terganggu dengan postingan tersebut sehingga memilih melaporkan ke polisi di Polda NTT.
Penasehat Hukum korban, Oktovianus Ola Bage Ariana, SH mengaku kalau laporan itu dilakukan karena akun tersebut diduga mencemarkan nama baik dan penghinaan.
"Kami kecewa dengan akun Instagram nttupdate yang sebar luaskan video dengan narasi menyudutkan klien kami. Didalam video tersebut menyebar layar rekaman CCTV di Rumah Sakit (RS) Leona. Dalam rekaman video itu dinyatakan bahwa ada pencurian helm di RS Leona dengan ada kata-kata makian di dalam video yang tidak pantas bagi klien kami 2 orang," ujarnya, Sabtu (28/10/2023).
Postingan @ntt.update menyebarluaskan video itu tanpa klarifikasi terlebih dahulu atau cek dahulu terhadap pihak yang bersangkutan.
"Rekaman yang disebar itu kelihatannya menggunakan media handphone untuk rekam di layar komputer. Kejadiannya tangal 25 Oktober sedangkan postingan di tangal 26 Oktober 2023," ungkapnya.
Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan
25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah
Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara
Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana
Serang Cafe dan Sejumlah Pengunjung Terluka, 10 Pemuda di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi