Polisi Beri Bantuan Trauma Healing bagi Korban Pencabulan Tiga Pria di Lembata
digtara.com - Penyidik Satreskrim Polres Lembata menahan tiga tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Baca Juga:
Ketiga pelaku masing-masing Gregorius Goran Dasilva alias Goris (41) yang merupakan anggota Linmas, Hilarius Laba Koban alias Dion (41) dan Vinsansius Wai Hipir alias Wai (53).
Sementara itu, korban masih dalam proses pemulihan psikis pasca kejadian yang dialaminya.
Kapolres Lembata, AKBP Dr Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos M.IKom, Kamis (26/10/2023) membenarkan hal tersebut.
Kapolres Lembata mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, diketahui ketiga tersangka ini merupakan kelompok yang telah lama melancarkan tindakan amoral semacam ini.
"Penyidik masih terus menggali motif-motif lain yang mungkin ada di balik perbuatan mereka," ujarnya.
Penyidik juga telah memberikan bantuan trauma healing kepada korban, yang masih berjuang dengan kondisi psikologis mereka setelah peristiwa tragis ini.
Kapolres Lembata mengingatkan seluruh orang tua tentang pentingnya mengawasi dan melindungi anak-anak mereka secara aktif agar terhindar dari bahaya serupa.
Tiga orang tersangka dibekuk polisi dari Polres Lembata, Senin (23/10/2023).
Ketiganya sering melakukan aksi kejahatan di sekitar bandara Kabupaten Lembata dengan mencabuli serta memperkosa gadis yang datang ke lokasi tersebut pada malam hari untuk pacaran dengan pasangan mereka.
tiga pria yang sudah berkeluarga ini berpura-pura sebagai anggota Polri yang berperan menindak para korban saat korban berpacaran di lokasi tersebut.
Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Berhasil Diselesaikan Polda NTT
Karo SDM Dan Dirbinmas Polda NTT Anjangsana Ke Purnawirawan Polri
Lagi, Ditreskrimum Polda NTT Tuntaskan Berkas Empat Tersangka Tambahan Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes
Gara-gara Cucu, Ayah di Kupang Polisikan Anak Kandung
Dua Remaja Terduga Pelaku Pelemparan di Hutan Camplong Hingga Pengemudi Pick Up Tewas Diamankan Polisi