Polda NTT Kembali Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi RSP Boking

Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait, fee pinjam bendera Rp 292.000.000 dan bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS sebesar Rp 181.700.000.
Baca Juga:
RSP Boking difasilitasi dengan 10 kamar pasien, satu kamar IGD dan kantor, yang terletak di Kecamatan Boking, Kabupaten TTS, Provinsi NTT.
KPK pun sudah melakukan supervisi kasus ini.
Proyek pembangunan RSP Boking dikerjakan pada tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 17,4 miliar dikerjakan oleh PT Tangga Batu Jaya Abadi yang merupakan perusahaan rekanan asal Pulau Jawa.
Mereka memenangi tender dengan mengalahkan 19 perusahaan.
Pengerjaan RSP Boking baru rampung pada akhir 2018 dan diresmikan oleh Bupati TTS Egusem Pieter Tahun pada Mei 2019.
Saat diresmikan, sebagian bangunan rumah sakit itu sudah dalam kondisi rusak.
Usai diresmikan, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres TTS melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan rumah sakit tersebut.
Pembangunan RSP Boking disebut tak sesuai bestek.
Ada pula dugaan persengkongkolan sejak perencanaan antara kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan kontraktor pelaksana.
Pasalnya, PT Tangga Batu jaya Abadi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak hingga meminta perpanjangan kontrak.
Sejumlah pekerjaan utama yang mesti dilakukan, justru tak dikerjakan kontraktor pelaksana.
Ada dugaan kuat keterlibatan salah satu perusahaan raksasa yang terlibat dalam skandal kasus korupsi Boking yaitu PT Indah Karya (persero) yang mana PT tersebut adalah konsultan perencana.
Tender ini diikuti 19 peserta dan pemenang adalah PT Tangga Batujaya Abadi nomor NPWP: 02.186.698.3-044.000 dengan nilai kontrak Rp 17,46 miliar.
Sistem pengadaan menggunakan lelang umum pascakualifikasi satu file dengan harga terendah dengan sistem gugur tahun anggaran APBD 2017 dengan nilai pagu paket Rp 18.029.906.00 dengan nilai HPS paket Rp 18.022.700.000.00. Adapun jenis kontrak dengan cara pembayaran gabungan lumpsum dan harga satuan pada lokasi pekerjaan Kecamatan Boking -Timor Tengah Selatan.
Penyidik sudah memeriksa bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi NTT, Egusem Pieter Tahun yang menjabat sebagai asisten II saat proyek ini dikerjakan.
Namun bupati Epy memastikan bahwa dirinya tiďak terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
"Saya tidak terlibat, dalam kasus itu. Saat pengerjaan RSP Boking tahun 2016, saya menjabat asisten II Bidang Pembangunan Setda TTS, dan di tahun 2017, saya ditunjuk sebagai penjabat Sekda itu sekitar Mei-November 2017. Jadi saya tahu prosesnya dari perencanaannya. Namun saya dipanggil untuk ditanya tentang tugas dan kewenangan saya waktu itu," terangnya beberapa waktu lalu.
"Pemanggilan saya itu untuk menjelaskan posisi waktu proyek itu dikerjakan Tahun 2016 silam. Tupoksi saya waktu menjabat asisten II apa-apa saja begitu juga saat menjabat sebagai penjabat sekda, dibatasi dengan kewenangan juga," tambahnya.
Ia mengaku, saat diperiksa di penyidik Polda NTT, beberapa waktu lalu, Ia dimintai 16 berkas yang berkaitan dengan jabatannya.

Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO

Polri Berusia 79 Tahun, Kapolda NTT Buka Diri Pada Kritik dan Siap Berbenah

1.015 Anggota dan ASN Polri di Polda NTT dan Polres Jajaran Naik Pangkat

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda NTT Minta Maaf dan Siap Dikoreksi

Kapolda NTT Beri Penghargaan Bagi Polwan Survivor Kanker Serviks
