Polda NTT Kembali Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi RSP Boking

digtara.com - Aparat penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT kembali menahan tiga orang tersangka dalam kaitan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
Baca Juga:
Ketiga tersangka yang ditahan polisi masing-masing GA alias Agus selaku konsultan perencana, Ir MZ alias Mardin selaku kontraktor pelaksana dari PT Tangga Batujaya Abadi serta HD alias Hamka yang merupakan konsultan pengawas.
Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik di Polda NTT, Senin (23/10/2023).
Sebelum ditahan, ketiga tersangka dibawa ke Klinik Turangga menjalani pemeriksaan kesehatan.
Mereka didampingi penasehat hukum dan juga penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT seperti Jefri Fanggidae, SH, Jamari, SH MH dan beberapa penyidik.
Ketiganya dipastikan sehat sehingga langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring ke ruangan Dit Tahti Polda NTT menjalani penahanan pada Senin malam.
Dengan ditahannya tiga tersangka ini maka sudah ada 5 tersangka yang ditahan Polda NTT.
Pada Jumat (13/10/2023) lalu, polisi sudah menahan dua tersangka masing-masing BY alias Barince yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan AFL alias Andre Feby Limanto.
AFL alias Andre selaku peminjam bendera dan merupakan kontraktor pelaksana.
Para tersangka ditahan di sel gedung Direktorat Tahti Polda NTT hingga 20 hari kedepan.
Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000'.
Dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000".
Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana berbunyi "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan".

Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO

Polri Berusia 79 Tahun, Kapolda NTT Buka Diri Pada Kritik dan Siap Berbenah

1.015 Anggota dan ASN Polri di Polda NTT dan Polres Jajaran Naik Pangkat

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda NTT Minta Maaf dan Siap Dikoreksi

Kapolda NTT Beri Penghargaan Bagi Polwan Survivor Kanker Serviks
