Mabuk Miras, Pria di TTS Bakar Rumahnya dan Rumah Tetangga

Akui perbuatan
Sementara Dedi Balelay mengakui peristiwa pembakaran rumah tersebut adalah murni perbuatan pelaku.
Baca Juga:
Saat diperiksa polisi, ia mengaku membakar rumah dengan cara membakar kompor di bagian dapur sehingga api dari kompor tersebut membesar dan merambat ke seluruh bagian rumahnya dan juga rumah milik ibu Welhelmina Touselak.
Saat warga hendak membantu untuk memadamkan api, Dedi mengaku menolak dengan mengancam dengan sebilah parang karena ia berniat untuk bunuh diri, namun Dedi mengurungkan niatnya.
Dedi mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa kesal terhadap sikap isterinya yang selalu memarahinya karena Dedi belum mendapatkan pekerjaan.
Dedi pun sudah menyimpan dendam terhadap isterinya semenjak 5 tahun yang lalu yang puncaknya ia melakukan pembakaran rumah.
Dedi pun pasrah dan siap menerima semua konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Tahan pelaku
Terpisah Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH mengaku kalau pihaknya langsung mengamankan Dedi pasca kejadian.
"Telah dilakukan gelar perkara dan status yang bersangkutan (Dedi Balelay) menjadi tersangka dan telah dilakukan penangkapan," ujarnya, Jumat (20/10/2023).
Hasil identifikasi terhadap rumah warga yang terbakar kalau rumah milik pelaku Dedi Balelay yang terbakar adalah bangunan rumah permanen ukuran sekitar 8 x 6 meter persegi.
Di dalam rumah terdapat barang- barang elektronik televisi, mesin cuci, kulkas, speaker aktif dan perabotan rumah tangga sofa, lemari pakaian, lemari makan, tempat tidur, perabotan dapur serta surat- surat penting seperti ijazah, akta nikah, akta lahir, kartu keluarga, buku tabungan.
Rumah milik Welhelmina Touselak merupakan bangunan permanen ukuran sekitar 10 x 6 meter persegi.
"Di dalam rumah terdapat barang- barang elektornik, perabotan dan surat penting yang terbakar," tandas Kasat.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun satu anggota Satlantas Polres TTS, Briptu Putra Puay mengalami luka karena tersengat arus listrik saat berupaya membantu memadamkan api.
"Total kerugian materil diperkirakan sekitar Rp 300.000.000," tandasnya.
Disebutkan pula kalau peristiwa pembakaran yang terjadi di Kampung Sabu Kecamatan Kota Soe murni peristiwa tindak pidana karena adanya kesengajaan melakukan pembakaran rumah oleh pelaku Dedi Balelay.
Lokasi kejadian merupakan area padat penduduk dengan jarak rumah yang berdempetan dan lokasi jalan raya yang sempit menyulitkan mobil pemadam kebakaran dan para petugas dalam melakukan upaya pemadam api.
Dedi Balelay merupakan residivis yang berulang kali dijatuhi hukuman penjara akibat perbuatan kriminal.
Pelaku diketahui melakukan tindakan pembakaran rumah dibawah pengaruh alkohol.
permalasahan rumah tangga yang menjadi alasan pelaku untuk melakukan aksi pembakaran rumah.
Dedi terancam pasal 187 ayat (1) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Bercanda Soal Keripik Pisang, Remaja di Rote Ndao Malah Dianiaya

Veki Poro dan Wene Lodo, Dua Pendaki Asal Kupang Hilang di Gunung Mutis-NTT

Gara-gara Pelepah Daun Kelapa, Petani Di Sumba Barat Daya Tewas Diserang Sejumlah Warga

Hari Ketiga Pencarian Nelayan Asal NTB di Perairan NTT Masih Nihil

Nelayan Asal Lombok-NTB Tenggelam Ketika Melaut di Wilayah Sumba-NTT
