Mabuk Miras, Pria di TTS Bakar Rumahnya dan Rumah Tetangga

Namun pada saat api akan dipadamkan, pelaku Dedi malah menghadang dengan memegang sebilah parang dan mengancam warga sehingga warga ketakutan dan hanya bisa memadamkan api dengan cara menyiram dengan air dari jarak jauh.
Baca Juga:
Upaya memadamkan api gagal dilakukan dan api semakin membesar dan membakar seluruh rumah milik pelaku dan milik Welhelmina.
Welhelmina kemudian menyelamatkan diri ke rumah tetangga.
Damaris Mangngi (42) yang merupakan istri pelaku Dedi Balelay menjelaskan bahwa pada saat kejadian ia sementara mengajar di SD Oebeko, Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.
Ia mendapat informasi melalui telepon dari Welhelmina Touselak bahwa rumah nya telah terbakar karena dibakar Dedi Balelay.
Damaris langsung pulang dan hanya melihat kondisi rumahnya terbakar dari jarak jauh karena ia merasa ketakutan.
Damaris bersama ketiga anaknya mengamankan diri di rumah Doko Rihi yang berada tidak jauh dari rumah mereka.
Damaris mengungkapkan bahwa selama ini memang terdapat sedikit permalasahan dalam rumah tangga mereka, namun permalasahan tersebut hanya permalasahan rumah tangga pada umumnya yang sering terjadi.
Damaris menambahkan bahwa sekitar 4 tahun yang lalu pelaku/suaminya dalam keadaan mabuk alkohol sempat membakar tempat tidur di dalam kamar namun api dapat dipadamkan dan permasalahan bisa diselesaikan.
sebelum peristiwa kebakaran terjadi, pada Rabu (18/10/2023) malam sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku masih melayat ke rumah duka Yacob Nahak.
Dedi rupanya mengkonsumsi miras hingga mabuk.
Kemudian pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 07.00 Wita, Damaris bersama 3 anaknya berangkat ke sekolah dan meninggalkan pelaku di rumah sendirian.
Damaris menyerahkan semua permalasahannya ke Polres TTS dan berharap pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Cekcok dan Emosi Jadi Alasan Pelaku Penikaman Bunuh Pria di Sikka-NTT

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Satu Lagi Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS
