Istri Tidak di Rumah, Pria di Ende Cabuli Tetangga hingga Belasan Kali
Tersangka yang sudah diamankan dan ditahan di sel Polres Ende dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Kasat Reskrim Polres Ende.
Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan pada tanggal 11 Oktober 2023 pada pukul 23.00 wita oleh anggota PPA Sat Reskrim Polres Ende dan sudah ditahan untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Istri Tidak di Rumah, Pria di Ende Cabuli Tetangga hingga Belasan Kali
Polres Manggarai Barat Periksa Lima Saksi Dalam Kasus Tewasnya Dua WNA Austria
Niat Bercanda, Mahasiswa di Sumba Barat Daya Tewas Ditembak Rekan Dengan Senapan Angin
Pembinaan Berdampak Nyata, WBP Olah Lahan Tandus Hingga Panen 10 Ton Jagung
Balita dan Remaja Meninggal Dalam Kecelakaan Tunggal Dump Truk, Empat Orang Luka-luka
Curi Sepeda Motor Untuk Jual ke Negara Tetangga, Pemuda di Malaka-NTT Ditangkap Polisi