Jumat, 29 Agustus 2025

Sempat Menolak, PNS Dinkes Pemkab TTS Akhirnya Ditahan

Imanuel Lodja - Jumat, 13 Oktober 2023 16:20 WIB
Sempat Menolak, PNS Dinkes Pemkab TTS Akhirnya Ditahan
istimewa
Sempat Menolak, PNS Dinkes Pemkab TTS Akhirnya Ditahan

digtara.com - BY alias Barince, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

Baca Juga:

Ia pun resmi ditahan di Polda NTT sejak Jumat (13/10/2023).

Sejak pagi, tersangka AFL dan BY diperiksa di ruang Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.

BY didampingi penasehat hukumnya Djidon. AFL pun didampingi penasehat hukumnya.

Saat jedah makan siang, penyidik sudah menyelesaikan pemeriksaan dan mengurus administrasi penahanan tersangka.

BY pun memanggil kerabatnya mengambil tas ransel warna abu-abu yang dibawanya.

Ia sempat menolak menandatangani surat penahanan namun akhirnya pasrah saat digiring polisi.

Mengenakan kemeja batik dan menggunakan masker, tersangka BY nampak tenang digiring Kompol Jefri Fanggidae yang juga Kasubdit III/Tipikor.

Sementara AFL sempat beberapa kali ke kamar mandi sebelum ditahan.

Ketika AKP Jamari, SH MH hendak menggiringnya, AFL pun masih minta ke kamar mandi.

BY dan AFL pun pasrah saat digiring ke ruang Bid Humas Polda NTT dan mengenakan rompi tahanan untuk mengikuti press rilis.

Mereka juga pasrah saat dibawa ke ruang tahanan di gedung Tahti Polda NTT pada Jumat petang.

Ditahan supaya jangan menghambat


Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Kaswandi Irwan, SIK mengaku penahanan dilakukan sejak Jumat (13/10/2023).

"Penahanan dilakukan sejak hari ini hingga 20 hari kedepan," tandas Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Kaswandi Irwan, SIK didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, SIK, Jumat (13/10/2023).

Dalam keterangannya kepada wartawan, ia menyebutkan ada 47 saksi dan saksi ahli yang sudah diperiksa.

Penyidik juga sudah menetapkan 5 tersangka dari kontraktor perencana, pelaksana dan pengawas serta PPK.

Selain itu, berkaa perkara dari 5 tersangka yang dibuat dalam 4 berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT.

"Tahap I sudah dilakukan 1 kali dan limpahkan ke JPU dan serta dikembalikan untuk dilengkapi," ujarnya.

Jumat(13/10/2023), penyidik memeriksa lagi tersangka AFL dan BS.

"Kita lengkapi keterangan tersangka AFL selaku kontraktor pelaksana dan PPK yakni BS," tandasnya.

Dari pemeriksaan ini, 2 tersangka sudah memenuhi kelengkapan.

"Agar tidak ada hambatan maka tahan untuk kepentingan penyelidikan," ujar Direktur Reskrimsus terkait alasan penahanan dua dari 5 tersangka ini.

AFL dan BS akan ditahan untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

3 tersangka lain akan diproses lagi dan menunggu proses lebih lanjut.

Direktur Reskrimsus mengaku kalau terjadi total lost dalam perkara ini dan rumah sakit tidak bisa digunakan.

Ia memastikan kalau penyidik akan profesional dalam penanganan kasus ini.

"Jika terbukti maka akan pihak lain pun akan kita jadikan tersangka karena dalam proses penyidikan jika wajar ditahan maka akan ditahan," tegasnya.

Dengan alat bukti yang ada maka pihaknya menetapkan 5 tersangka.

Ia juga mengakui kalau banyak pihak yang sudah diperiksa dan penyidik masih mengembangkan.

"Jika ada pihak lain (terlibat) akan diproses. Tim penyidik masih berjalan. Tidak terbatas pada 5 tersangka ini jika ada yang lakukan (korupsi) akan kita proses," ujarnya.

Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT menahan dua orang tersangka dalam kaitan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

Kedua tersangka yang ditahan masing-masing BY alias Barince yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan AFL alias Andre Feby Limanto.

AFL alias Andre selaku peminjam bendera dan merupakan kontraktor pelaksana.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda NTT, Jumat (13/10/2023).

Di hari yang sama, Jumat (13/10/2023), penyidik Tipikor Ditreakrimsus Polda NTT juga memeriksa HD alias Hamka yang merupakan konsultan pengawas.

Pemeriksaan terhadap Hamka merupakan pemeriksaan kedua pasca ditetapkan sebagai tersangka akhir Juli 2023 lalu.

Sebelumnya jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan 4 berkas perkara untuk 5 tersangka kasus ini.

Pengembalian ini dilakukan disertai sejumlah catatan untuk dilengkapi oleh penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda NTT.

Pelimpahan ini merupakan pelimpahan pertama sejak penetapan tersangka bulan Juli lalu.

Berkas yang dilimpahkan dibuat menjadi 4 berkas perkara untuk 5 tersangka.

Lima tersangka ini masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, BY alias Barince.

Kemudian GA selaku konsultan perencana, Ir MZ alias Mardin selaku kontraktor pelaksana dari PT Tangga Batujaya Abadi.

Selanjutnya AFL alias Andre selaku peminjam bendera serta HD alias Hamka yang merupakan konsultan pengawas.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara Rp 16.526.472.800.

Kontrak perencanaan RSP Boking dilakukan pada 30 Mei 2017 sebesar Rp 812.972.000 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender sejak 30 Mei 2017.

Untuk perencanaan, pihak konsultan hanya melibatkan 5 tenaga ahli, seharusnya 17 orang.

Produk perencanaan belum diserahterimakan ke Dinkes Kabupaten TTS padahal sudah terbayarkan Rp 520.270.088 atau 40 persen.

Kontrak pelaksanaan pada bulan Agustus 2017 senilai Rp 17.459.000.000 dimenangkan PT Tangga Batu jaya Abadi.

Waktu pelaksanaan 80 hari kalender sejak 11 Oktober hingga 30 Desember 2017.

PT Tangga Batu Jaya Abadi meminjamkan pekerjaan kepada Andre Febi Limanto dengan fee Rp 209 juta lebih.

Seluruh pekerjaan pembangunan di sub kontrakkan oleh Ir MZ ke Andre Febi Limanto yang tidak sesuai Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pembayaran sudah 100 persen sesuai kontrak.

Sedangkan kontrak pengawasan pada 16 Oktober 2017, pagu anggaran Rp 199.850.000 untuk 75 hari kalender sejak 16 Oktober hingga 30 Desember 2017.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan tidak melibatkan tenaga ahli dalam pengawasan dan sudah terbayar 100 persen dari nilai kontrak.

Dalam proses hukum, sudah dilakukan audit keteknikan dari Politeknik Negeri Kupang.
Status kasus pun dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Juga dilakukan audit kerugian negara oleh BPKP NTT dan penanganan kasus dilimpahkan dari Polres TTS ke Polda NTT.

Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait, fee pinjam bendera Rp 292.000.000 dan bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS sebesar Rp 181.700.000.

RSP Boking difasilitasi dengan 10 kamar pasien, satu kamar IGD dan kantor, yang terletak di Kecamatan Boking, Kabupaten TTS, Provinsi NTT.

KPK pun sudah melakukan supervisi kasus ini.

Proyek pembangunan RSP Boking dikerjakan pada tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 17,4 miliar dikerjakan oleh PT Tangga Batu Jaya Abadi yang merupakan perusahaan rekanan asal Pulau Jawa.

Mereka memenangi tender dengan mengalahkan 19 perusahaan.

Pengerjaan RSP Boking baru rampung pada akhir 2018 dan diresmikan oleh Bupati TTS Egusem Pieter Tahun pada Mei 2019.

Saat diresmikan, sebagian bangunan rumah sakit itu sudah dalam kondisi rusak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Polda NTT-BPK RI Perwakilan NTT Perkuat Koordinasi, Dukung Ketahanan Pangan dan Awasi Persiapan Infrastruktur Pelaksanaan PON

Polda NTT-BPK RI Perwakilan NTT Perkuat Koordinasi, Dukung Ketahanan Pangan dan Awasi Persiapan Infrastruktur Pelaksanaan PON

Satu Lagi Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Satu Lagi Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Kapolres TTU Kunjungi Korban Penembakan di Imbate-TTU Dan Salurkan Bantuan Kapolda NTT

Kapolres TTU Kunjungi Korban Penembakan di Imbate-TTU Dan Salurkan Bantuan Kapolda NTT

Silaturahmi Dengan Kapolda NTT, GM PT PLN UIP Nusra Bahas Soal Geothermal dan Energi Surya

Silaturahmi Dengan Kapolda NTT, GM PT PLN UIP Nusra Bahas Soal Geothermal dan Energi Surya

Bhabinkamtibmas di Sumba Barat Bagi Buku Bagi Anak Sekolah

Bhabinkamtibmas di Sumba Barat Bagi Buku Bagi Anak Sekolah

Komentar
Berita Terbaru