Sempat Menolak, PNS Dinkes Pemkab TTS Akhirnya Ditahan
digtara.com - BY alias Barince, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
Baca Juga:
Ia pun resmi ditahan di Polda NTT sejak Jumat (13/10/2023).
Sejak pagi, tersangka AFL dan BY diperiksa di ruang Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.
BY didampingi penasehat hukumnya Djidon. AFL pun didampingi penasehat hukumnya.
Saat jedah makan siang, penyidik sudah menyelesaikan pemeriksaan dan mengurus administrasi penahanan tersangka.
BY pun memanggil kerabatnya mengambil tas ransel warna abu-abu yang dibawanya.
Ia sempat menolak menandatangani surat penahanan namun akhirnya pasrah saat digiring polisi.
Mengenakan kemeja batik dan menggunakan masker, tersangka BY nampak tenang digiring Kompol Jefri Fanggidae yang juga Kasubdit III/Tipikor.
Sementara AFL sempat beberapa kali ke kamar mandi sebelum ditahan.
Ketika AKP Jamari, SH MH hendak menggiringnya, AFL pun masih minta ke kamar mandi.
BY dan AFL pun pasrah saat digiring ke ruang Bid Humas Polda NTT dan mengenakan rompi tahanan untuk mengikuti press rilis.
Mereka juga pasrah saat dibawa ke ruang tahanan di gedung Tahti Polda NTT pada Jumat petang.
KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Polwan Polres TTS Tebar Kebaikan Bagi Siswa di Pedalaman
Polda NTT Punya Rumah Bahagia Sebagai Pusat Pemulihan Mental Bagi Semua Pihak
3.068 Personil Gabungan Amankan Operasi Ketupat Turangga 2026
Pasca Banjir, Anggota Ditpolairud Polda NTT Turun Tangan Bantu Warga Bersihkan Rumah