Selasa, 01 Juli 2025

Dua Guru Sekolah Dasar di Kabupaten TTS Dipolisikan karena Menganiaya Siswa

Imanuel Lodja - Sabtu, 07 Oktober 2023 08:59 WIB
Dua Guru Sekolah Dasar di Kabupaten TTS Dipolisikan karena Menganiaya Siswa
int
Ilustrasi.

Polisi bakal menjerat pelaku dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Undang-undang nomor 34 tahun 2014 juncto 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014.

Baca Juga:

Dua Guru Sekolah Dasar di Kabupaten TTS Dipolisikan karena Menganiaya Siswa

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Veki Poro dan Wene Lodo, Dua Pendaki Asal Kupang Hilang di Gunung Mutis-NTT

Veki Poro dan Wene Lodo, Dua Pendaki Asal Kupang Hilang di Gunung Mutis-NTT

Gara-gara Pelepah Daun Kelapa, Petani Di Sumba Barat Daya Tewas Diserang Sejumlah Warga

Gara-gara Pelepah Daun Kelapa, Petani Di Sumba Barat Daya Tewas Diserang Sejumlah Warga

Hari Ketiga Pencarian Nelayan Asal NTB di Perairan NTT Masih Nihil

Hari Ketiga Pencarian Nelayan Asal NTB di Perairan NTT Masih Nihil

Nelayan Asal Lombok-NTB Tenggelam Ketika Melaut di Wilayah Sumba-NTT

Nelayan Asal Lombok-NTB Tenggelam Ketika Melaut di Wilayah Sumba-NTT

Jadi Tersangka Kasus Lakalantas, Sopir Mobil Mantan Wabup TTS Ditahan

Jadi Tersangka Kasus Lakalantas, Sopir Mobil Mantan Wabup TTS Ditahan

Senyum Bahagia Tukang Ojek di Ende-NTT Saat Rumahnya Dibedah Kapolres Ende

Senyum Bahagia Tukang Ojek di Ende-NTT Saat Rumahnya Dibedah Kapolres Ende

Komentar
Berita Terbaru