Dua Guru Sekolah Dasar di Kabupaten TTS Dipolisikan karena Menganiaya Siswa
Imanuel Lodja - Sabtu, 07 Oktober 2023 08:59 WIB

int
Ilustrasi.
Polisi bakal menjerat pelaku dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Undang-undang nomor 34 tahun 2014 juncto 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014.
Baca Juga:
Dua Guru Sekolah Dasar di Kabupaten TTS Dipolisikan karena Menganiaya Siswa
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Satu Lagi Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Siswi SMP di Kupang Diduga Diperkosa dan Disekap di Asrama Mahasiswa, Pelaku Mahasiswa Diamankan Polisi

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS

Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Rote-NTT Dievakuasi Selamat
Komentar