Dua Guru Sekolah Dasar di Kabupaten TTS Dipolisikan karena Menganiaya Siswa

digtara.com - SL alias Upa dan HSS alias Elen, dua orang guru pada SD Inpres Tepas, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dilaporkan ke polisi di Polsek Amanuban Barat karena kasus penganiayaan anak dibawah umur.
Baca Juga:
Keduanya menganiaya Yakub A. Siokh (100, siswa kelas IV SD Inpres Tepas, Kabupaten TTS beberapa waktu lalu.
Kapolsek Amanuban Barat, Iptu Jenedi Lian, SH yang dikonfirmasi Sabtu (7/10/2023) membenarkan kejadian ini.
Ia mengaku kalau kasus ini dilaporkan Melkianus Siokh (36), warga Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS dengan laporan polisi nomor LP/B/15/VIII/2023/SPKT/Polsek Amanuban Barat/Polres TTS/Polda NTT.
"Kasusnya sudah kami tangani dan kami limpahkan ke Polres TTS," ujar Kapolsek Amanuban Barat.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH mengaku kalau pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, pelapor, korban dan para terlapor.
Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS pun melakukan gelar perkara kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur ini.
"Telah dilakukan gelar (perkara) dan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kasat saat dikonfirmasi, Sabtu (7/10/2023).
Korban dianiaya di jalan raya di Desa Tupan, beberapa waktu lalu.
"Terlapor Upa memukul dan menampar korban dengan tangan kanan nya di bagian pipi kanan dan kiri korban. Sedangkan terlapor Elen memukul korban dengan kayu ranting di kedua betis korban yang mengakibatkan korban merasa sakit di pipi dan memar pada betis," ujar Kasat Reskrim Polres TTS.

Tingkatkan Layanan Kepolisian, Polres TTS Luncurkan Unit Pamapta

Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Lapas-Rutan-LPKA di NTT Bebas dari Halinar
