Tergiur Uang, Pria di Alor Sebarkan Foto dan Video Syur Istrinya
Imanuel Lodja - Rabu, 04 Oktober 2023 12:55 WIB
Tergiur Uang, Pria di Alor Sebarkan Foto dan Video Syur Istrinya
Sementara 1 videonya diketahui istrinya namun istrinya tidak mengetahui jika video syur tersebut dikirim ke akun JD.
Baca Juga:
"AAL kini diamankan di rumah tahanan Polres Alor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Kasat.
AAL pun dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 UU RI nomor 44 THN 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 sampai 12 tahun kurungan.
Kasus ini ditangani Polres Alor sesuai laporan polisi nomor: LP/B/251/VIII/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 29Agustus2023.
Tergiur Uang, Pria di Alor Sebarkan Foto dan Video Syur Istrinya
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ribuan Liter Miras Tradisional Diamankan Polres Alor Saat Razia
Polres Alor Serahkan Dua Tersangka TPPO ke Kejaksaan
Razia di Pasar, Polsek Alor Barat Daya Amankan Miras dan Judi
Kapolres Alor Sampaikan Himbauan Kamtibmas Lewat Jalur Keagamaan
Miras Jadi Masalah Utama Gangguan Kamtibmas di Alor, Kapolres Minta Bantuan Warga Laporkan Peredaran dan Konsumsi Miras
Sejumlah Perwira Polres Alor Dimutasi
Komentar