Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek di TTS-NTT Jadi Tersangka
Imanuel Lodja - Rabu, 04 Oktober 2023 08:55 WIB

int
Ilustrasi korupsi dana BOS.
Raka menuturkan, tersangka JT telah kooperatif dengan mengembalikan kerugian keuangan Negara atau Daerah pada saat penyidikan sebesar Rp 235.487.500.
Baca Juga:
"Dalam pemeriksaan tersangka mengakui dan telah mengembalikan uang tersebut," kata dia.
Jaksa menjerat JT dengan pasal 2 ayat (1) Junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair pasal 3 Junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek di TTS-NTT Jadi Tersangka
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Pimpin Upacara Pagi di SMAN 5 Kupang, Perwira Ditbinmas Polda NTT Beri Sejumlah Himbauan Kamtibmas

Jatuh dari Sampan Saat Cari Ikan, Nelayan di Ende-NTT Belum Ditemukan

Puluhan PMI Non Prosedural Dipulangkan ke Flores-NTT

Tangkap Penyu, Nelayan di Kupang Ditangkap Anggota Polairud Polda NTT

ABK Pelaku Penikaman Sesama ABK Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Kanwil Ditjenpas NTT Gandeng TNI dan Polri Razia Lapas Dan Rutan di Kupang
Komentar