Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek di TTS-NTT Jadi Tersangka
Imanuel Lodja - Rabu, 04 Oktober 2023 08:55 WIB
int
Ilustrasi korupsi dana BOS.
Raka menuturkan, tersangka JT telah kooperatif dengan mengembalikan kerugian keuangan Negara atau Daerah pada saat penyidikan sebesar Rp 235.487.500.
Baca Juga:
"Dalam pemeriksaan tersangka mengakui dan telah mengembalikan uang tersebut," kata dia.
Jaksa menjerat JT dengan pasal 2 ayat (1) Junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair pasal 3 Junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek di TTS-NTT Jadi Tersangka
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasca Banjir, Anggota Ditpolairud Polda NTT Turun Tangan Bantu Warga Bersihkan Rumah
Puluhan Paus Pilot Mati Dikuburkan
Perkuat Layanan Polisi di Sumba Tengah, Kapolda NTT Resmikan Pospol Umbu Ratu Nggay Barat
Kapolda NTT Resmikan Pospol Umbu Ratu Nggay Barat Sambil Berbagi Tali Asih
Kapolda NTT Bantu Lampu Penerangan Jalan Bagi Warga di Kabupaten Alor
141 Personel Ditpolairud Polda NTT Gelar Tes Urine Massal
Komentar