Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek di TTS-NTT Jadi Tersangka
Imanuel Lodja - Rabu, 04 Oktober 2023 08:55 WIB
Ilustrasi korupsi dana BOS.
Raka menuturkan, tersangka JT telah kooperatif dengan mengembalikan kerugian keuangan Negara atau Daerah pada saat penyidikan sebesar Rp 235.487.500.
Baca Juga:
"Dalam pemeriksaan tersangka mengakui dan telah mengembalikan uang tersebut," kata dia.
Jaksa menjerat JT dengan pasal 2 ayat (1) Junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair pasal 3 Junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek di TTS-NTT Jadi Tersangka
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Sambut Hangat Kunjungan Kerja Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II
Ambil Sampel, Belasan Bangkai Mamalia Laut Dikuburkan
Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan
Polisi Pastikan Sandro Murni Meninggal karena Tenggelam
Jadi Waka Setukpa Polri, Kombes Pol Satria Yusada Serahkan Jabatan Karo SDM Polda NTT ke Kapolda NTT
Polwan Polresta Kupang Kota Bagi Bunga di Jalan
Komentar