Sabtu, 27 Juli 2024

Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek di TTS-NTT Jadi Tersangka

Imanuel Lodja - Rabu, 04 Oktober 2023 08:55 WIB
Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek di TTS-NTT Jadi Tersangka
int
Ilustrasi korupsi dana BOS.

Raka menuturkan, tersangka JT telah kooperatif dengan mengembalikan kerugian keuangan Negara atau Daerah pada saat penyidikan sebesar Rp 235.487.500.

Baca Juga:


"Dalam pemeriksaan tersangka mengakui dan telah mengembalikan uang tersebut," kata dia.

Jaksa menjerat JT dengan pasal 2 ayat (1) Junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair pasal 3 Junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek di TTS-NTT Jadi Tersangka

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Maju Pilkada Kota Kupang 2024, Kadispora NTT Undur Diri dari ASN

Maju Pilkada Kota Kupang 2024, Kadispora NTT Undur Diri dari ASN

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kampus UIN Sumut Bertambah

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kampus UIN Sumut Bertambah

Berkunjung ke Polda NTT, Anggota Komisi III DPR RI Prihatin Kekurangan Logistik dan Personil di Polda NTT

Berkunjung ke Polda NTT, Anggota Komisi III DPR RI Prihatin Kekurangan Logistik dan Personil di Polda NTT

Pemilik ke Sumba, Satu Rumah Permanen di Kupang Terbakar

Pemilik ke Sumba, Satu Rumah Permanen di Kupang Terbakar

Bawa Bom Ikan Rakitan, Dua Nelayan Asal Semau Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Bawa Bom Ikan Rakitan, Dua Nelayan Asal Semau Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Satu Lagi PMI Ilegal Asal Manggarai Timur Meninggal di Malaysia, Total Jadi 66 Orang

Satu Lagi PMI Ilegal Asal Manggarai Timur Meninggal di Malaysia, Total Jadi 66 Orang

Komentar
Berita Terbaru