Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek di TTS-NTT Jadi Tersangka
Imanuel Lodja - Rabu, 04 Oktober 2023 08:55 WIB
int
Ilustrasi korupsi dana BOS.
Raka menuturkan, tersangka JT telah kooperatif dengan mengembalikan kerugian keuangan Negara atau Daerah pada saat penyidikan sebesar Rp 235.487.500.
Baca Juga:
"Dalam pemeriksaan tersangka mengakui dan telah mengembalikan uang tersebut," kata dia.
Jaksa menjerat JT dengan pasal 2 ayat (1) Junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair pasal 3 Junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek di TTS-NTT Jadi Tersangka
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hilang Kendali, Dua Mobil Dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Kupang
Dilatih Polres Rote Ndao Selama Dua Pekan, Puluhan Satpam Siap Bekerja
Iseng, Bocah di Kupang Tembak Rekannya Dengan Senapan Angin Berujung Meninggal Dunia
Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU
Komisi III DPR RI Apresiasi Dedikasi Kapolda NTT Wujudkan Penegakan Hukum Yang Sejuk
Pria di Kupang Diamankan Polisi Pasca Ancam Warga Dengan Pisau
Komentar