Jemput 2 Kg Sabu dari Aceh, Warga Asahan Ditangkap Polisi di Batubara Sumut
digtara.com – SU alias S (43) warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) diamankan polisi.
Baca Juga:
SU ditangkap di Desa Sei Balai, Kabupaten Barubara, saat bertransaksi 2 kg sabu dengan polisi yang menyamar.
"Sabu itu dijemput S dari Bireuen Aceh," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung melansir suara.com, Rabu (20/9/2023).
Rocky mengatakan sabu itu merupakan pesanan RG. SU kemudian menuju Bireuen, Aceh untuk mengambil barang haram itu dari RO.
"Narkoba akan dibawa ke Asahan, namun karena pelaku berhenti di Batubara, petugas langsung melakukan transaksi dengan S. Saat itu kita tangkap," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, kata Rocky, pelaku mengaku mendapat imbalan Rp 20 juta.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Jemput 2 Kg Sabu dari Aceh, Warga Asahan Ditangkap Polisi di Batubara Sumut
Banjir Sumatera 2025: Refleksi Komunikasi Politik dan Relasi Kuasa dalam Tata Kelola Bencana
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Ekstrem di Sumut dan Aceh
Personel Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dipecat, Ada Oknum Lain yang Terlibat?
FPMSU Apresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Polres Binjai dalam Berantas Narkoba: Gerebek Barak Narkoba Sei Bingai
Kemen Imipas Didesak Reformasi Total Rutan dan Lapas