Jemput 2 Kg Sabu dari Aceh, Warga Asahan Ditangkap Polisi di Batubara Sumut
Arie - Rabu, 20 September 2023 06:12 WIB
Dari hasil interogasi, kata Rocky, pelaku mengaku mendapat imbalan Rp 20 juta.
Baca Juga:
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Jemput 2 Kg Sabu dari Aceh, Warga Asahan Ditangkap Polisi di Batubara Sumut
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Buru 4 Buron Kasus 117 Kg Sabu
Ngeri! Harimau Mangsa 3 Sapi Warga di Aceh Timur
Sepekan, Polda Sumut Tangkap 92 Orang Terkait Narkoba
Bayaran Tak Sesuai Kesepakatan, Wanita 'Open BO' Dianiaya Pelanggan di Banda Aceh
Lima Pengedar Narkoba dan Barang Bukti Ganja Diamankan Polres Ende
Inilah 9 Tim Yang Bersaing di Piala Soeratin U-13 Zona Aceh
Komentar