Jemput 2 Kg Sabu dari Aceh, Warga Asahan Ditangkap Polisi di Batubara Sumut
Arie - Rabu, 20 September 2023 06:12 WIB
Dari hasil interogasi, kata Rocky, pelaku mengaku mendapat imbalan Rp 20 juta.
Baca Juga:
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Jemput 2 Kg Sabu dari Aceh, Warga Asahan Ditangkap Polisi di Batubara Sumut
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Antisipasi Peredaran Narkoba di Tapal Batas, Polres Belu Deteksi Melalui Jasa Pengiriman Paket
Ditresnarkoba Polda NTT Supervisi Jelang Lomba Kampung Bebas Narkoba Tingkat Nasional
Satgas PRR Dorong Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh
Siswa SMP Negeri 3 Kupang Diingatkan Bahaya Rokok, Narkoba Dan Miras
Maxim dan BNN Sumut Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Kampanye Anti Narkoba di Lingkungan Transportasi Online
Jembatan Bailey di Aceh Tengah Kembali Hubungkan 5 Desa yang Sempat Terisolasi
Komentar