Jumat, 05 Desember 2025

Jemput 2 Kg Sabu dari Aceh, Warga Asahan Ditangkap Polisi di Batubara Sumut

Arie - Rabu, 20 September 2023 06:12 WIB
Jemput 2 Kg Sabu dari Aceh, Warga Asahan Ditangkap Polisi di Batubara Sumut

Dari hasil interogasi, kata Rocky, pelaku mengaku mendapat imbalan Rp 20 juta.

Baca Juga:

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," katanya.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Jemput 2 Kg Sabu dari Aceh, Warga Asahan Ditangkap Polisi di Batubara Sumut

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Banjir Sumatera 2025: Refleksi Komunikasi Politik dan Relasi Kuasa dalam Tata Kelola Bencana

Banjir Sumatera 2025: Refleksi Komunikasi Politik dan Relasi Kuasa dalam Tata Kelola Bencana

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Ekstrem di Sumut dan Aceh

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Ekstrem di Sumut dan Aceh

Personel Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dipecat, Ada Oknum Lain yang Terlibat?

Personel Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dipecat, Ada Oknum Lain yang Terlibat?

FPMSU Apresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Polres Binjai dalam Berantas Narkoba: Gerebek Barak Narkoba Sei Bingai

FPMSU Apresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Polres Binjai dalam Berantas Narkoba: Gerebek Barak Narkoba Sei Bingai

Kemen Imipas Didesak Reformasi Total Rutan dan Lapas

Kemen Imipas Didesak Reformasi Total Rutan dan Lapas

Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan: Isu Mencuat, Sejumlah Akademisi Angkat Bicara

Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan: Isu Mencuat, Sejumlah Akademisi Angkat Bicara

Komentar
Berita Terbaru