Jemput 2 Kg Sabu dari Aceh, Warga Asahan Ditangkap Polisi di Batubara Sumut
Arie - Rabu, 20 September 2023 06:12 WIB
Dari hasil interogasi, kata Rocky, pelaku mengaku mendapat imbalan Rp 20 juta.
Baca Juga:
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Jemput 2 Kg Sabu dari Aceh, Warga Asahan Ditangkap Polisi di Batubara Sumut
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS Ditangkap Bersama Pemasoknya
Dua Pemilik dan Pengedar Narkoba di Manggarai Diamankan Polisi
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
Latsitarda Nusantara XLVI 2026 Resmi Digelar, Taruna Akademi TNI Bantu Pemulihan Masyarakat Aceh
Bupati Aceh Timur Copot Kepala BPBD karena Pendataan Korban Banjir Dinilai Lamban
Jalan Nasional Aceh Tamiang Dikebut Pulih, Kementerian PU Kerja Siang-Malam Pascabencana
Komentar