Jumat, 25 September 2026

Polres Langkat Bantah 4 Anggotanya Disekap saat Penangkapan Pelaku Pembunuhan

Arie - Sabtu, 05 Agustus 2023 04:44 WIB
Polres Langkat Bantah 4 Anggotanya Disekap saat Penangkapan Pelaku Pembunuhan

digtara.com – Polres Langkat membantah kabar empat personel polisi dianiaya dan disekap oleh sejumlah warga saat melakukan penangkapan tersangka kasus dugaan pembunuhan ketua organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) Simon Sembiring alias Bagong (40) di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Baca Juga:

“Bukan, tidak ada disekap, hanya dihadang saja oleh warga,” ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto, Jumat (4/8/2023).

Ia pun bingung adanya pemberitaan yang menyatakan petugas yang hendak melakukan penangkapan kepada tersangka atas dugaan pembunuhan Simon Sembiring tersebut dianiaya dan disekap oleh sejumlah masyarakat.

Baca: Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan 4 Polisi di Langkat Diamankan

Peristiwa sebenarnya, kata Yudianto, pada Selasa (2/8) sekira pukul 07.00 WIB, dipimpin Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat bersama Kasat Reskrim AKP Luis Beltran dan personel gabungan Polres langkat, Polsek Kuala dan Polsek Stabat telah menangkap tersangka lainnya di Dusun VIII Desa Lau Mulgab Kecamatan Selesai, Langkat.

“Dari hasil kegiatan berhasil diamankan tiga orang yang diduga pelaku, dan dibawa ke Mapolres Langkat. Tapi, ketika hendak kembali, tim dihadang oleh warga setempat,” katanya.

Atas kejadian tersebut, ia mengatakan Kapolres Langkat menghubungi Kapolres Binjai untuk meminta bantuan personel.

“Tak lama personel Binjai datang, kemudian petugas gabungan tersebut berhasil memboyong tiga terduga pelaku ke Mapolres Langkat t guna dimintai keterangannya untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Yudianto mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinsial FEDS alias S (32), JS (25) dan SIG (24) yang ketiganya warga Dusun VIII Desa Lau Mulgab Kecamatan Selesai, Langkat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke- 3e KUHPidana subsider Pasal 351 (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Polres Langkat Bantah 4 Anggotanya Disekap saat Penangkapan Pelaku Pembunuhan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kawasan Hutan Besipae-TTS Terbakar, Polisi Dan Warga Padamkan Api

Kawasan Hutan Besipae-TTS Terbakar, Polisi Dan Warga Padamkan Api

Bupati Sumba Barat Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Bupati Sumba Barat Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Sepeda Motor Curian di Sabu Raijua Ditemukan di Tempat Pesta, Polisi Selidiki Pelaku

Sepeda Motor Curian di Sabu Raijua Ditemukan di Tempat Pesta, Polisi Selidiki Pelaku

Sakit di Tenda Darurat, Polisi Antar Bayi Sakit untuk Dapat Bantuan Medis

Sakit di Tenda Darurat, Polisi Antar Bayi Sakit untuk Dapat Bantuan Medis

Tiga Pekan Hilang dan Sempat Dilaporkan ke Polisi, IRT di KabupatenTTS Ditemukan Meninggal dalam Kali dalam Kondisi Membusuk

Tiga Pekan Hilang dan Sempat Dilaporkan ke Polisi, IRT di KabupatenTTS Ditemukan Meninggal dalam Kali dalam Kondisi Membusuk

Kapolri Tinjau Langsung Pengungsian Korban Gempa NTT, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal

Kapolri Tinjau Langsung Pengungsian Korban Gempa NTT, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal

Komentar
Berita Terbaru