Menteri PPPA Ajak Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor

digtara.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, SE MSimengatakan para korban kekerasan seksual harus berani melapor.
Baca Juga:
Hal ini dikatakan I Gusti Ayu saat berkunjung ke Polda NTT, Kamis (25/5/2023).
Kedatangan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini dalam rangka meninjau ruangan PPA Ditreskrimum Polda NTT.
Selain itu kehadiran Menteri PPPA ini guna memantau secara langsung pelaksanaan proses penyidikan yang dilakukan oleh para anggota PPA Ditreskrimum.
Baca: Kapolres Sabu Raijua Diadukan ke Kapolda NTT Terkait Dugaan Penyimpangan Penanganan Perkara Anak
Kapolda NTT mendampingi Menteri PPPA mengunjungi ruangan PPA Ditreskrimum Polda NTT.
Di ruangan konseling Renakta, Menteri PPPA menyampaikan bahwa para korban harus berani melapor karena sudah ada ruangan khusus dan petugas yang tepat untuk memberikan penanganan dan perlindungan yang baik bagi korban.
“Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak ada lagi ruang bagi pelaku kekerasan seksual lolos dari hukum, tidak bisa restoratif semua harus diselesaikan di pengadilan,” ujarnya.
UU TPKS ini juga memastikan keterangan saksi dan korban disertai satu alat bukti sudah cukup menjebloskan pelaku ke penjara.
“UU TPKS sudah berlaku tanggal 9 Mei tahun 2022 ini wujud negara hadir untuk melindungi hak para korban untuk itu jangan takut untuk melapor,” pungkasnya.
Kegiatan diakhiri dengan foto bersama Kapolda NTT dan Menteri PPPA dengan seluruh anggota PPA Ditreskrimum Polda NTT.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Menteri PPPA Ajak Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor

MenPPPA Arifatul Dorong Haji yang Ramah bagi Perempuan, Lansia dan Disabilitas

Kemenimipas Gelar IPPAFest 2025, Pamerkan Kreativitas Warga Binaan di Lapangan Banteng

Laznas PPPA Daarul Qur’an Borong Tujuh Penghargaan dalam Ajang IFA Award 2024

Rakernas 2025 Laznas PPPA Daarul Qur'an Usung Tema Tumbuh Berdampak #ManfaatLuas

Lengkapi Petunjuk Jaksa, Penyidik PPA Polres Lembata Limpahkan Lagi Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Siswi SMP
