195 Kg Ganja Mau Dibawa ke Medan Digagalkan, Kakak Adik Ditangkap di Aceh
Jumat, 02 Juli 2021 12:22
“Kedua pelaku mengaku yang melarikan diri tersebut rekan mereka. Keduanya mengaku hanya sebagai kurir dengan bayaran Rp 2 juta per orang untuk sekali bawa ganja,” jelasnya.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp 8 miliar.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
195 Kg Ganja Mau Dibawa ke Medan Digagalkan, Kakak Adik Ditangkap di Aceh