Curi Handphone, Warga Serang-Banten Diamankan Polisi Polsek Alak
digtara.com – Dedy Rohman Lintang (23), warga asal Kelurahan Kasemen, Kecamatan Serang, Kabupaten Serang, Banten tak berkutik saat diamankan polisi dari Polsek Alak, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga:
Dedy diamankan polisi terkait tindak pidana pencurian handphone sesuai laporan polisi nomor LP/B/124/XII/2022 Polsek Alak, tanggal 23 Desember 2022.
Ia ditangkap Selasa malam di kost milik Wulan di RT 12/RW 05, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang oleh anggota gabungan Resintel Polsek Alak dipmpin Panit I Rekrim Polsek Alak Aipda Roni Amalo.
“Benar, anggota kami melaksanakan penangkapan terduga pelaku pencurian handphone,” ujar Kapolsek Alak, Kompol Edy, SH MH saat dikonfirmasi Rabu (28/12/2022).
Baca: Modus Beli Bika Ambon, Pria di Medan Ini Malah Curi HP Pemilik Toko, Aksinya Terekam CCTV
Saat polisi datang di kost milik Wulan, polisi mendapati terduga pelaku pencurian bersama temannya.
Anggota Resintel langsung menanyakan identitas terduga dan mencocokkan dengan informasi yang didapat dari pihak SPC Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.
Polisi juga menunjukan foto saat terduga menjual handphone hasil curian tersebut di SPC Oesapa. Terduga pelaku pun tidak bisa mengelak.
Baca: Kapolda NTT Himbau Perayaan Natal Tanpa Petasan dan Konsumsi Miras
Anggota Resintel melakukan pengeledahan dan menanyakan keberadaan handphobe yang lain yang dicuri Dedy.
Namun terduga menjawab bahwa tiga buah handphone dari hasil curian telah dijual di SPC Oesapa dan SPC Kuanino, Kota Kupang.
Setelah pengeledehan di kamar kost, polisi menemukan tiga buah handphone hasil curian masing-masing handphone iphone XL warna putih, Redmi dan Samsung Galaxy.
Terduga pelaku pencurian handphone bersama barang bukti yang lain lansung dibawa ke Polsek Alak untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek menyebutkan kalau tindak pidana pencurian terjadi pada Rabu (21/12/2022) di RT 12/RW 05, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang dan tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/124/XII/2022 Polsek Alak tanggal 23 Desember 2022.
“Terduga pelaku pencurian handphone sementara diamankan di Polsek Alak,” tandas Kapolsek Alak.
Kasus tersebut ditangani oleh Anggota Reskrim Polsek Alak Aipda Mukrin dan masih mendalami kemungkinan tindak pidana pencurian lain yang dilakukan Dedy.
“Kita periksa saksi, korban dan terduga pelaku,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Kupang ini.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Curi Handphone, Warga Serang-Banten Diamankan Polisi Polsek Alak
Begini Respons OJK NTT Pasca Penangkap Pelaku Phising Tools di Kupang
BNNP NTT Ungkap Sindikat Peredaran Narkotika Gelap Dari Dalam Lapas Medan Hingga Ke NTT
Tiga Pelaku Angkut BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Ditangkap Polisi
Jaga Keamanan Perairan NTT, Kapolda NTT Patroli Laut di Teluk Kupang
Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya, Polisi Naikkan ke Penyidikan