Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawati Bisa Ikut Terjerat Pidana
digtara.com – Istri Ferdy Sambo yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual bisa saja turut terseret sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Itu terjadi bila laporan pelecehan seksual tidak benar-benar terjadi.
Baca Juga:
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, bisa saja, kronologi kejadian yang dituturkan Putri Candrawathi berubah.
“Justru, istrinya Ferdy Sambo bisa dikenakan sangkaan pidana juga itu. Terkait membuat laporan palsu, atau menyebarkan informasi bohong,†ucap Sugeng, Rabu (10/8/2022).
Menurut Sugeng, ada dua kategori kelompok tersangka dalam kasus ini. Pertama, kelompok yang turut serta menghabisi nyawa Brigadir J.
Kedua, kelompok yang turut serta merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berupaya menghilangkan barang bukti kejahatan.
Sebelumnya diberitakan, mendiang Brigadir J dilaporkan pihak istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi atas dugaan pelecehan seksual. Kasus tersebut bahkan sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
“Hari ini kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti karena berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,†ujar pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, Selasa (2/8/2022).
Sementara itu, pengacara istri Ferdy Sambo lainnya mengatakan pihaknya meminta kepastian hukum atas laporan ini.
Ia berharap laporan ini segera terungkap secara transparan, mengingat kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
“Tujuan kami kemari untuk meminta kepastian hukum atas laporan klien kami sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual. Kita semua tahu sudah ada Undang-Undang baru, UU nomor 12 tahun 2022. Dimana klien kami sebagai korban punya hak,†ucap Sarmauli.
“Haknya adalah untuk dilindungi, ditangani dan juga pemulihan. Untuk itulah kami mengirimkan surat untuk meminta kepastian hukum supaya perkara ini ditangani secara utuh, transparan, termasuk juga rentetan kejadian yang mendahului terjadinya tembak menembak,†tambahnya.
Putri Candrawati Kurang Kooperatif
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, kurang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada instansi tersebut.
“LPSK merasa, ya, memang kurang kooperatif ibu ini,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (10/8/2022).
Hasto mengatakan LPSK telah dua kali bertemu langsung dengan Putri untuk melakukan asesmen dan investigasi terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Namun, dari dua pertemuan itu, Putri tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK. Terakhir, LPSK memeriksa Putri di kediaman pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/8/2022).
Karena itu, jika Putri Candrawathi tetap tidak kooperatif, besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukan beberapa waktu lalu.
Hasto mengatakan, apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK dan sewaktu-waktu yang bersangkutan ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan, hal tersebut masih memungkinkan dilakukan.
“Kalau misalnya suatu saat Ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi,” ujar Hasto.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur