Ini Maklumat Kapolres Demi Keamanan di Wilayah Polres Kupang
digtara.com – Kapolres Kupang, AKBP Irwan Arianto, SIK MH mengeluarkan maklumat demi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kupang.
Baca Juga:
Ada 4 poin dalam maklumat Kepala Kepolisian Resor Kupang nomor Mak/01/VIII/2022 tentang keamanan, ketertiban dan penegakan hukum dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat menjelang Pilkades tahun 2022 tanggal 1 Agustus 2022 ini.
Maklumat ditandatangani Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH.
Baca: Berkas Lengkap, Pelaku Penikaman di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Maklumat ini dibuat demi terciptanya situasi keamanan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Kupang menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) tahun 2022.
Kapolres Kupang selaku penanggung jawab Kamtibmas mengeluarkan maklumat sebagai berikut, pertama setiap kegiatan dengan melibatkan masyarakat dalam jumlah yang banyak waktu pelaksanaannya maksimal berakhr pukul 22.00 wita (pukul 10 malam).
Kedua, pada saat kegiatan (pesta, acara adat) ataupun pertandingan olahraga dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol (miras) ataupun sejenisnya yang menimbulkan keributan.
Ketiga, dilarang membawa senjata api dan senjata tajam.
keempat, setiap kegiatan masyarakat ataupun pertandingan olahraga, wajib mengurus ijin keramaian dari Polres Kupang yang terlebh dahulu mendapat surat rekomendasi dari Polsek setempat.
Kelima, apabila tidak mematuhi poin 1 hingga 4, diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kamera CCTV Dirusak, Pencuri Bobol Gerai Indomaret di Kupang Tengah
Masuk Lima Besar, Polres Kupang Raih Penghargaan Kompolnas Award 2026
Perempuan Calo Casis Bintara TNI AD di Kupang Tipu Warga Hingga Ratusan Juta Rupiah
Delapan Bulan Terakhir, 28 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Kupang
Viral Video Oknum Polantas Minta Uang Tilang Kepada Warga Masyarakat, Kapolres Kupang Segera Tindak Tegas