Wajah Babak Belur, Pelaku Cabul yang Diamuk Massa di Diski-Deliserdang Dibawa ke Polrestabes Medan
digtara.com – Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya merilis identitas tersangka pelaku pencabulan terhadap bocah yang sempat diamuk masa di Kawasan Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga:
Diketahui pelaku berinisial C (43).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku C membawa korban yang berusia 10 tahun ke sebuah rumah kosong. Di sana ia berupaya melakukan pencabulan.
“Pelaku melakukan tindak pidana dengan cara membawa korban ke belakang rumah dan langsung berupaya melakukan perbuatan cabul tersebut,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (10/06/2022).
Fathir menambahkan, pada saat hendak melakukan perbuatan cabul aksi pelaku C diketahui warga sekitar.
C pun langsung melarikan diri, dan berhasil ditangkap oleh warga dan seketika itu pelaku menjadi bulan-bulanan warga sekitar.
“Perbuatannya sempat diketahui oleh warga dan pelaku melarikan diri, kemudian pelaku ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Medan,” ucapnya lagi.
Pelaku C pun terancam hukuman 5 tahun penjara akibat perbuatannya.
“Pelaku tindak pidana cabul dijerat dengan Pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan sangsi pidana 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Pelaku cabul berinisial C saat tiba di Polrestabes Medan diantar personil Polsek Medan Sunggal
Kamar Kos di Medan Dijadikan Gudang Ratusan Vape Narkoba, Dua Pria Asal Aceh Ditangkap
Polrestabes Medan Bongkar Home Industry Vape Narkoba, Libatkan Jaringan Internasional
Polisi Ungkap Delapan Gudang Penampungan Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan, Amankan 136 Unit
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan