Disebut Salah Tangkap, Ini Kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan
digtara.com – Polrestabes Medan dituding salah tangkap terhadap Josua Simamora dan Dani Limbong. Hal itu dibantah Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus.
Baca Juga:
Menurutnya, dari hasil gelar perkara, keduanya terbukti melakukan penganiayaan.
“Jadi hasil gelar perkara (laporan istri Yulianus) ditemukan dua alat bukti, ” kata Firdaus, Sabtu (5/3/2022) malam.
“Josua dan Dani saat itu melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap orang dan barang,” katanya Firdaus.
Dijelaskannya, penetapan tersangka keduanya dari hasil keterangan saksi dan pemeriksaan. Namun dari keterangan tersangka keduanya tidak mengakui.
“Keterangan korban dan saksi-saksi membenarkan keberadaan kedua tersangka saat kami lakukan konfrontir. Memang tersangka tidak mengakui saat itu,” jelasnya.
Keduanya disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. Langkah ke depan pihaknya akan coba melakukan mediasi. Akan tetapi bila tidak ada titik temu melalui proses kekeluargaan, akan tetap dilanjutkan ke proses hukum.
Kamar Kos di Medan Dijadikan Gudang Ratusan Vape Narkoba, Dua Pria Asal Aceh Ditangkap
Polrestabes Medan Bongkar Home Industry Vape Narkoba, Libatkan Jaringan Internasional
Polisi Ungkap Delapan Gudang Penampungan Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan, Amankan 136 Unit
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan