Polres Tanjungbalai Gagalkan Pemberangkatan PMI Ilegal

digtara.com – Polres Tanjungbalai telah berhasil menggagalkan pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang ingin bekerja di Malaysia, pada Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 11.50 Wib. Sebanyak 11 orang diduga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) diamankan.
Baca Juga:
“Mereka kita amankan dari dua lokasi penampungan,” ungkap Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi di depan Halaman Kantor Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Senin (17/1/2022).
Lokasi pertama berada di Jalan HM Nur, Gang DTM Toib, Lingkungan IV, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tepatnya di rumah Rajali.
Mereka yang diduga calon TKI Ilegal bernama Arifin, Engki Sahputra, Yandi, Yuslin, Jeri Fendi, Samsul Bahri dan Martunis
Kemudian di lokasi kedua berada di Jalan Pringgan, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Tepatnya di rumah M Husain, ditemukan PMI yakni, Udin Erlangga, Sunanti, Ulfi Komalasari, dan Natalia Endang.
Seluruhnya berjumlah 11 orang dengan perincian 8 orang Laki laki Dewasa dan 3 orang Perempuan Dewasa.
Dikatakan Triyadi, pemilik rumah juga turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan (BAP), serta kita lakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Selanjutnya polisi menyerahkan calon PMI kepada pihak BP2MI Medan.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
