Lapangan Merdeka Medan Disepakati Jadi Cagar Budaya
digtara.com – Pansus DPRD Kota Medan menyepakati Lapangan Merdeka Medan seluas 4,8 hektare yang dibangun sejak zaman Belanda menjadi kawasan cagar budaya.
Baca Juga:
“Kesepakatan diputuskan dalam rapat tim pansus revisi Perda No.13/2011 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),” kata Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Medan, Dedy Akhsyari Nasution, melansir suara.com –jaringan digtara.com, Rabu (15/9/2021).
Ia menegaskan, revisi Perda RTRW Kota Medan 2021-2031 kali ini untuk memasukkan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.
Sebagai bukti ditetapkannya cagar budaya, maka harus dituangkan dalam salah satu pasal perda yang akan disahkan kalangan legislatif setempat.
Baca Juga: Lapangan Merdeka Medan Masuk Cagar Budaya, Perdanya Segera Disahkan
“Jadi pekan lalu keputusan itu kami ambil bersama Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumut Peduli Lapangan Merdeka, dan beberapa perwakilan OPD (organisasi perangkat daerah) Pemkot Medan,” terang dia.
Pihaknya juga meminta kepada Pemkot Medan agar status Lapangan Merdeka sebagai salah satu tempat bersejarah agar ditata dengan baik.
Baca: Dampak PPKM Darurat, Kawasan Lapangan Merdeka Medan Lengang, Sedikit yang Berolahraga
“Kiranya Pemkot Medan bisa konsultasi kepada tim ahli cagar budaya untuk melindungi aset sangat berharga itu,” tukasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Aksi Unjuk Rasa BEM UMN Al-Washliyah di Kanwil BRI Medan Diwarnai Keributan dengan Satpam
Kunjungi Toko Merchandise PSMS Medan, Gubernur Bobby Dorong Peningkatan Pemasukan Klub
Direksi PUD Pasar Medan Tinjau Pasar Simalingkar dan Pasar Sentosa Baru, Fokus Penataan dan Kebersihan
Diduga Wizzmie dan Banyak Gedung di Medan Tanpa PBG, Johan Merdeka Minta Wali Kota Copot Kasatpol PP dan Kadis Perkimcitaru
Anak Perempuan Masih SD Diduga Nekat Bunuh Ibu Kandung di Medan, Begini Kronologi dan Motif Awalnya