Hajab! Mesin Cuci Darah di RSU Padangsidimpuan Tak Bisa Dipakai Karena Nunggak Utang 3 Tahun
digtara.com – Masyarakat Kota Padangsidimpuan sekali lagi harus mengelus dada terkait pelayanan RSUD Kota Padangsidimpuan. Mesin Cuci Darah RSU PadangsidimpuanÂÂ
Baca Juga:
Pasalnya alat cuci darah (Hemodialisa) berhenti operasi karena rumah sakit milik pemko ini menunggak utang dari tahun 2018, 2019 dan tahun 2020 kepada penyedia atau supplier di Jakarta.
Mesin cuci darah ini ternyata sudah tak beroperasi sejak tanggal 1 September 2021, sebagaimana tertuang dalam surat tanggapan dalam penangguhan pembayaran utang RSUD Padagsidimpuan.
Baca: Tokoh Pemuda Desak Kejari Usut Dugaan Proyek ADK di Padangsidimpuan
Surat itu diketahui dari salah satu penyedia alat kesehatan (Presenius Medical Care) menyatakan sebelum membayar utang tersebut (2018, 2019 dan 2020) tidak akan mengirimkan alat tersebut ke Rumah Sakit.
“Selama pembayaran belum dilakukan, maka kami tidak bisa mengirimkan BHP Hemodialisa ke Rumah Sakit Umum Padangsidimpuan,” tulis supplier dalam surat tanggapannya yang diterima digtara.com.

Baca: Kota Padangsidimpuan Semrawut Dikepung Iklan Rokok, Sulit Awasi Pembayaran Pajak
Dalam surat ini, pihak perusahaan juga menjelaskan secara rinci beban utang rumah sakit.
“Permohonan penangguhan pembayaran utang atas pesanan BHP Hemodialisa tahun 2018 sampai 2019 (Distributor Anugrah Pharmindo Lestari) dan tahun 2020 (Distributor Parit Padnag Global) belum dapat kami setujui,” tegas pihak perusahaan.
Sementara itu, Dirut RSUD Kota Padangsidimpuan, Masrip Sarumpaet ketika dikonfirmasi digtara.com membenarkan adanya utang tersebut.
“Kalau dari tahun 2018 sampai 2020 utang itu Rp. 2,8 miliar. Tapi untuk tahun 2021 selama saya menjabat sepeserpun saya tidak punya utang, karena di situ alat datang langsung saya bayar,” kata Masrip Sarumapet.
Masrip menjelaskan, yang menjadi kendala dalam mesin cuci darah tersebut penyedia tidak mengirimkan alat seperti filter dan cairan yang dibutuhkan alat tersebut.
“Mesinnya tidak ada masalah, namun karena supplier tidak mau mengirimkan cairan atau filter agar alat itu berfungsi itu yang jadi masalah,” ujar Dirut Rumah Sakit.
Masrip menegaskan, atas beban utang tersebut dirinya sudah meminta auditor BPKP Sumut untuk mengaudit utang tersebut dan sudah mengusulkan pembayaran ditampung di P-APBD 2021 serta 2022.
Baca: Kota Padangsidimpuan Semrawut Dikepung Iklan Rokok, Sulit Awasi Pembayaran Pajak
“Meskipun itu bukan utang dimasa saya sudah upayakan membayarkan itu dengan mengusulkan ke DPRD Padangsidimpuan,” tegasnya.
Hajab! Mesin Cuci Darah di RSU Padangsidimpuan Tak Bisa Dipakai Karena Nunggak Utang 3 Tahun
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur